Haji Uma: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum

Anggota DPD RI, Haji Uma mengapresiasi pengungkapan dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Jampidsus dan menegaskan pentingnya penegakan hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan due process of law.

Jakarta, majalahparlemen.com — Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap sistem peradilan. Dalam situasi tersebut, proses penegakan hukum yang berjalan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi sekaligus memastikan kepastian hukum.

Menanggapi perkembangan tersebut, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Haji Uma, langkah Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang perlu dihormati selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memandang perkara tersebut sebagai persaingan antarlembaga, melainkan sebagai mekanisme hukum yang bekerja berdasarkan fakta.

Baca juga :
Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Pimpin Tim Hebat untuk Benahi Kepolisian

Haji Uma menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui asas due process of law tanpa dipengaruhi kepentingan di luar hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, penanganan perkara korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Haji Uma, berbagai pandangan yang berkembang mengenai penanganan perkara korupsi pada dasarnya menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum. Ia mengatakan, pemberantasan korupsi akan lebih efektif apabila setiap institusi menjalankan kewenangannya sesuai aturan dengan tetap menjunjung transparansi dan asas praduga tidak bersalah.

Baca juga :
Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Ia menambahkan bahwa tujuan utama seluruh aparat penegak hukum adalah mewujudkan sistem hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Haji Uma juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan. Menurutnya, penilaian terhadap suatu perkara sebaiknya didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam proses peradilan, bukan pada opini yang berkembang di ruang publik.

Ia menilai, penghormatan terhadap proses pembuktian di pengadilan merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip negara hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *