Bersatu Berantas TPPO, Menteri Karding dan Polda Lampung Deklarasi Aksi Nyata

Lampung, majalahparlemen.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung, Jumat (16/5/2025).

Deklarasi yang berlangsung di Mapolda Lampung itu menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam menangkal praktik perdagangan orang yang kian marak melalui modus pengiriman pekerja migran ilegal.

“Sumber utama dari maraknya TPPO berdasarkan data adalah keberangkatan pekerja migran secara non prosedural. Dari situ awal mula terjadinya kekerasan, pelanggaran hak asasi, hingga eksploitasi,” tegas Menteri Karding.

Ia menjelaskan, saat ini Satgas Pemberantasan TPPO telah dibentuk di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polri, serta Kementerian P2MI. Di tingkat kementerian, lanjut Karding, juga telah dibentuk Tim Reaksi Cepat guna merespons laporan dan dugaan pelanggaran.

“Kami mendorong terbentuknya tim terpadu di daerah hingga tingkat desa, terutama di wilayah kantong PMI dan daerah perbatasan seperti Pelabuhan Bakauheni. Tujuannya, agar praktik pengiriman ilegal bisa dicegah dari hulu,” katanya.

Deklarasi ini sekaligus menjadi momentum mempererat kolaborasi antarinstansi dalam perlindungan menyeluruh bagi para calon pekerja migran.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengungkap 44 kasus TPPO dengan modus pemberangkatan PMI secara ilegal.

“Ini pencapaian yang tidak bisa dipisahkan dari peran aktif masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak. Penindakan tidak bisa hanya mengandalkan aparat, perlu keterlibatan semua elemen,” ujarnya.

Polda Lampung, imbuh Kapolda, terus memperkuat langkah preventif dan represif melalui patroli intelijen serta pengawasan di jalur-jalur rawan keberangkatan ilegal.

Menteri Karding menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik perdagangan orang dalam bentuk apapun. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat desa, tokoh masyarakat, dan organisasi lokal, dapat menjadi garda terdepan dalam mengedukasi dan melindungi warga dari bujuk rayu sindikat TPPO. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *