Pengacara PT IMC Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar Fakta Hukum

Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM – Sabri Noor Herman menanggapi dengan tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus alih muat kapal yang mempidanakan tiga mantan petinggi perusahaan perkapalan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berdasar pada surat dakwaan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga harus dianggap batal demi hukum.

Sabri Noor Herman, pengacara terdakwa mantan petinggi perusahaan perkapalan PT IMC Pelita Logistik Tbk., dalam kasus alih muat kapal menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kepada media, “Tuntutan penuntut umum tidak didasarkan atas apa yang termuat dalam surat dakwaan. Seharusnya, tuntutan dibuat mengacu pada surat dakwaan, apakah terbukti atau tidaknya berdasarkan fakta hukum persidangan,” ujar Sabri.

Sabri juga menyatakan bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini.

“Sangat jelas berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pemindahan FC Ben Glory bukanlah perbuatan pidana karena diatur berdasarkan Perjanjian Alihmuat Batubara dan bukan perjanjian sewa,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa perjanjian sewa tidak bisa ditafsirkan atau dianalogikan menjadi hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tidak ada mens rea dan tidak ada actus reus dalam perkara ini. Seharusnya, surat tuntutan yang tidak didasarkan atau menyimpang dari surat dakwaan harus dianggap kabur atau batal demi hukum,” tegas Sabri.

Sabri juga menyoroti permintaan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang, yang menurutnya adalah hal yang berlebihan dan tidak beralasan serta bertentangan dengan hukum.

“Kami menyesalkan adanya pembiaran oleh JPU terhadap proses penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap FC Ben Glory yang berstatus sita pengadilan. Hal tersebut melanggar prosedur dan hukum yang berlaku,” urainya.

Di akhir pernyataannya, Sabri Noor Herman menegaskan “Kami juga akan menindaklanjuti dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan berkaitan penilaian yang dilakukan oleh KJPP, yang mana menurut kami patut diduga telah terjadi informasi yang tidak benar terhadap FC Ben Glory sehingga FC Ben Glory dapat dilakukan penilaian oleh KJPP,” tegas Sabri.

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *