
Jakarta, majalahparlemen.com — Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk segera meninjau ulang kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menyusul gelombang penolakan dari mahasiswa di berbagai daerah.
Kebijakan UKT tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. Aturan ini dinilai memicu lonjakan biaya kuliah yang membebani mahasiswa, terutama dari keluarga tidak mampu.
“Akses terhadap pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan komoditas. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan, tanpa terhalang oleh faktor ekonomi,” ujar Filep dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Pernyataan tegas Senator asal Papua Barat ini muncul setelah demonstrasi mahasiswa Universitas Cenderawasih pada 22 Mei 2025 di Jayapura yang memprotes kebijakan UKT baru. Aksi tersebut merupakan bagian dari gelombang unjuk rasa yang menyuarakan keresahan publik terhadap meningkatnya beban biaya pendidikan.
Filep menilai, aksi mahasiswa merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan mencerminkan kepedulian terhadap masa depan pendidikan nasional. Ia menegaskan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi.
“Silakan berdemonstrasi, tapi tetap jaga ketertiban, hormati dosen, dan lindungi fasilitas umum. Aparat keamanan juga diimbau tidak bertindak represif dan mengedepankan pendekatan humanis,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Komite III DPD RI merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek No. 2/2024. Filep menegaskan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, dosen, dan organisasi masyarakat sipil, dalam proses revisi kebijakan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan UKT harus mempertimbangkan disparitas ekonomi dan geografis di Indonesia. “Biaya kuliah di Papua tentu tidak bisa disamakan dengan di Jawa atau Bali. Harus ada penyesuaian yang adil dan proporsional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Filep mendesak agar pemerintah memperluas cakupan bantuan pendidikan dan meningkatkan anggaran beasiswa berbasis kebutuhan. Menurutnya, subsidi pendidikan perlu ditingkatkan agar tidak ada mahasiswa yang terpaksa putus kuliah karena alasan biaya.
“Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus dikelola secara transparan. Pengawasan harus dilakukan oleh semua pihak, agar dana benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan,” tegasnya.
Filep mempertegas komitmen DPD RI melalui Komite III yang akan terus mengawal isu-isu strategis di sektor pendidikan. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam sistem pendidikan nasional.
“DPD RI berkomitmen memastikan tidak ada satu pun anak bangsa yang tertinggal hanya karena ketidakmampuan ekonomi. Pendidikan adalah hak semua, bukan hak segelintir,” pungkasnya. *** (raihan/sap)



















































