Serap 708 Aspirasi di Daerah, Komite III DPD RI Siapkan Raker Strategis dengan Tiga Menteri dan Menko PMK

Jakarta, majalahparlemen.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengungkapkan hasil penjaringan aspirasi publik selama masa reses Sidang IV Tahun 2024–2025 yang berlangsung dari 23 Mei hingga 23 Juni 2025.

Dalam laporan resmi yang disampaikan saat membuka rapat di Jakarta pada Selasa (24/6/2025), Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., tercatat sebanyak 708 aspirasi dari masyarakat di berbagai daerah berhasil dikumpulkan, mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap sektor pendidikan dan kesehatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 419 aspirasi terkait agenda prioritas nasional, sementara 289 lainnya menyangkut bidang tugas Komite III DPD RI yang meliputi pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan isu-isu kemasyarakatan lainnya.

Dalam agenda prioritas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Komite III DPD RI menerima 240 aspirasi dari 26 provinsi. Fokus utama aspirasi ini adalah: pengendalian konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), transformasi pendidikan kesehatan, serta pengendalian penyakit TBC dan penyakit menular lainnya.

Sementara dalam pengawasan terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dan revisi UU Sisdiknas, sebanyak 179 aspirasi disampaikan dari 23 provinsi.

Transformasi pendidikan kedokteran muncul sebagai isu dominan yang diangkat oleh masyarakat. Komite III DPD RI mencatat aspirasi terkait kebijakan kolegium, sistem penyebaran tenaga dokter, hingga transparansi dan tata kelola pendidikan kedokteran. Hal ini disebut berkaitan erat dengan demonstrasi yang dilakukan para Guru Besar Fakultas Kedokteran beberapa waktu lalu di sejumlah kampus ternama.

Komite III DPD RI juga mencatat adanya ketimpangan akses dan fasilitas layanan kesehatan di wilayah pedalaman, kepulauan, dan desa. Aspirasi masyarakat mencakup: kurangnya tenaga medis dan fasilitas kesehatan, keterbatasan obat-obatan dan alat medis esensial, kendala infrastruktur dan akses transportasi, serta keluhan dari kelompok rentan yang kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Filep menegaskan bahwa situasi ini menunjukkan perlunya langkah konkret dari pemerintah pusat dalam menjamin pemerataan layanan kesehatan sebagai bagian dari amanat konstitusi.

Terkait pelaksanaan SPMB 2025, masyarakat menyampaikan aspirasi atas ketidaksiapan daerah dalam memahami regulasi terbaru. Skema zonasi masih dianggap merugikan peserta didik di wilayah terpencil. Ketimpangan kualitas guru dan sarana pendidikan antara sekolah strategis dan pinggiran juga turut disoroti.

Bantuan pendidikan seperti PIP/KIP dan BOS dinilai belum tepat sasaran, memperkuat urgensi perbaikan sistem distribusi dan pengawasan anggaran pendidikan.

Menanggapi aspirasi ini, Komite III DPD RI berencana menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan sejumlah kementerian, termasuk: Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Filep juga menyatakan perlunya melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dalam Raker karena peran strategis Menko PMK dalam sinkronisasi kebijakan lintas sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kami memandang penting untuk melibatkan Menko PMK karena isu-isu pendidikan dan kesehatan sangat erat berkaitan satu sama lain dalam kerangka pembangunan manusia Indonesia,” tutup Filep. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *