
Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad menyinggung kesenjangan kewenangan pusat dan daerah dalam peringatan Hari Otonomi Daerah. Ia mendorong penguatan peran daerah dalam kebijakan nasional.
Jakarta, majalahparlemen.com — Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini kembali menyoroti tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi di Indonesia, khususnya terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sejumlah kebijakan dinilai masih menunjukkan kecenderungan penarikan kewenangan strategis ke tingkat pusat, sementara daerah tetap menghadapi dampak implementasi di lapangan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dr. Hilmy Muhammad, menyampaikan bahwa peringatan yang jatuh setiap 25 April seharusnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi momentum evaluasi arah kebijakan otonomi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Sabtu (25/4/206), senator yang akrab disapa Gus Hilmy ini menilai bahwa praktik yang berjalan saat ini menunjukkan adanya keterbatasan ruang gerak daerah dalam mengelola potensi dan menentukan prioritas pembangunan. Sejumlah kewenangan, terutama yang berkaitan dengan perizinan sumber daya, disebut lebih banyak terpusat, sementara daerah tetap menangani konsekuensi teknis di lapangan.
Hilmy, yang merupakan senator dari Daerah Istimewa Yogyakarta, juga menyinggung bahwa kondisi tersebut berimplikasi pada terbatasnya kemampuan daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat secara spesifik sesuai karakteristik wilayah.
Katib Syuriyah Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menambahkan bahwa penguatan otonomi daerah memiliki dasar dalam konstitusi, termasuk pengaturan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18 yang mengatur pemerintahan daerah serta Pasal 22D terkait peran lembaga perwakilan daerah. Namun, dalam praktiknya, implementasi dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Hilmy menyoroti perlunya peninjauan terhadap regulasi yang berpotensi mempersempit kewenangan daerah. Ia menyebut bahwa kebijakan strategis, termasuk perizinan dan investasi skala besar, perlu melibatkan representasi daerah dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam kerangka itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi kelembagaan daerah serta peran DPD dalam menyampaikan aspirasi daerah ke tingkat nasional. Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan DPD masih belum terbangun secara sistematis dan cenderung bersifat insidental.
Hilmy menyatakan bahwa kolaborasi yang lebih terstruktur, termasuk penyampaian data dan aspirasi berbasis kebutuhan riil daerah, diperlukan agar kebijakan nasional dapat mencerminkan kondisi di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah pada 25 April, yang setiap tahunnya menjadi momentum refleksi atas pelaksanaan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. *** (raihan/sap)



















































