DPD RI Dorong Revisi UU SJSN, Usul Kementerian Khusus urusan Perlindungan Sosial

Jakarta, majalahparlemen.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong revisi terbatas atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kehadiran negara dalam menjamin perlindungan sosial yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

UU SJSN sudah 20 tahun berjalan. Banyak celah dan ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan. Karena itu, Komite III DPD RI menilai sudah waktunya dilakukan penyesuaian agar lebih relevan dan berdampak nyata. Sejalan dengan itu, Komite III DPD RI melakukan uji sahih Revisi UU SJSN di Kantor Pemprov Jawa Barat, Bandung, Rabu (9/7/2025).

Ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025), Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengungkapkan bahwa revisi ini tak hanya berdasarkan kajian internal, tetapi juga aspirasi luas dari masyarakat di 38 provinsi serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Filep menekankan, konstitusi Indonesia secara tegas mengamanatkan negara hadir dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh warganya, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi dan fisik yang terbatas.

“Jaminan sosial bukan semata program bantuan, melainkan amanat konstitusi yang harus dijalankan dengan pendekatan struktural dan kelembagaan,” tegas senator asal Papua Barat ini.

Salah satu sorotan utama dalam revisi UU SJSN adalah aspek kelembagaan. Saat ini, penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia masih tersebar di berbagai instansi seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, hingga lembaga-lembaga lain seperti Asabri, Askes, dan Jasa Raharja.

“Semua jalan sendiri-sendiri. Kalau terjadi masalah yang tidak tercakup, masing-masing lepas tangan karena merasa bukan wewenangnya,” ungkap Filep.

Menurutnya, ketiadaan satu lembaga payung yang bertanggung jawab secara menyeluruh telah memicu kebingungan di lapangan dan mempersempit akses perlindungan bagi kelompok rentan.

Sebagai solusi jangka panjang, Komite III DPD RI mengusulkan pembentukan lembaga khusus setingkat kementerian yang secara terpadu menangani seluruh aspek jaminan dan perlindungan sosial nasional.

“Kementerian ini akan menjadi ‘rumah besar’ yang menyatukan semua unit kelembagaan perlindungan sosial. Dengan demikian, sistem bisa berjalan lebih terintegrasi, tepat sasaran, dan tidak tumpang tindih,” jelas Filep.

Ia menambahkan, dengan hadirnya kementerian khusus tersebut, negara bisa hadir lebih kuat dan konsisten dalam melindungi rakyat miskin, lansia, penyandang disabilitas, hingga korban bencana dan kelompok rentan lainnya.

Komite III DPD RI menilai, revisi terbatas UU SJSN bukan hanya soal teknis regulasi, tetapi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Perlindungan sosial harus diletakkan sebagai hak dasar setiap warga negara. Jangan hanya bergantung pada kemampuan individu. Inilah saatnya kita membangun sistem yang berkeadilan dan inklusif,” pungkas Filep.

Revisi ini pun ditargetkan masuk dalam Prolegnas Prioritas, dan akan terus digodok melalui dialog intensif antara DPD RI, DPR RI, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan. *** (sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *