
Jakarta, majalahparlemen.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), guna memperluas cakupan perlindungan sosial, terutama bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Gagasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang digelar di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, menegaskan bahwa revisi UU SJSN merupakan langkah strategis yang mendesak, mengingat banyaknya aspirasi masyarakat dari daerah-daerah yang belum terakomodasi dalam sistem jaminan sosial saat ini.
“Revisi ini bukan sekadar bagian dari long-list Prolegnas 2025–2029 yang diusulkan oleh DPD RI, tetapi juga merupakan jawaban atas kebutuhan nyata masyarakat untuk perlindungan yang lebih luas, termasuk jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tegas Filep.
Filep juga menyoroti dampak besar dari kecelakaan lalu lintas terhadap ekonomi nasional maupun kehidupan keluarga. Ia merujuk data Asian Development Bank (ADB) yang menyebutkan bahwa kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 2,9–3,1% dari PDB Indonesia, atau sekitar Rp 448–478 triliun pada tahun 2020.
“Mayoritas korban adalah kepala keluarga usia produktif. Jika mereka meninggal dunia atau mengalami cacat permanen, maka keluarga kehilangan sumber penghasilan utama, dan berpotensi terjerumus ke dalam kemiskinan,” ujarnya.
Saat ini, skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan hanya mencakup kecelakaan kerja, yang terbatas pada insiden di tempat kerja. Sementara kecelakaan lalu lintas belum termasuk dalam perlindungan tersebut.
Filep juga menyoroti peran penting KNKT sesuai Perpres Nomor 102 Tahun 2022 dalam investigasi kecelakaan transportasi. Ia berharap KNKT dapat memberi masukan strategis bagi penyusunan RUU perubahan UU SJSN, khususnya dalam mengintegrasikan aspek keselamatan transportasi dan perlindungan bagi korban.
“RDP ini menjadi sarana penting untuk menggali berbagai pandangan dari para pemangku kepentingan, agar revisi UU SJSN benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan memperkuat sistem jaminan sosial yang lebih inklusif,” tutup Filep.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Jawa Barat, Agita Nurfianti, menyoroti kondisi para pengemudi angkutan umum yang kerap kelelahan karena jadwal kerja yang padat. Ia menekankan perlunya penyediaan tempat istirahat yang layak di sepanjang jalur transportasi untuk mencegah kecelakaan.
“Banyak pengemudi bekerja tanpa cukup waktu istirahat karena padatnya jalur tujuan perjalanan. Maka perlu ada perhatian khusus, termasuk penyediaan rest area yang memadai,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota DPD RI dari Kalimantan Barat, Erlinawati, menyoroti kondisi jalan di wilayahnya yang rawan kecelakaan, terutama di jalur menuju perbatasan Malaysia dan Singkawang. Ia mengusulkan agar pengemudi diberikan perlindungan asuransi.
“Di Kalbar banyak jalur wisata yang rawan kecelakaan. Saya harap hal ini menjadi perhatian KNKT, termasuk perlunya asuransi bagi pengemudi,” kata Erlinawati.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menjelaskan bahwa risiko kecelakaan transportasi tidak hanya mengakibatkan kematian, tetapi juga menyebabkan cacat, trauma fisik dan psikologis, serta berdampak luas pada keluarga korban.
“Kecelakaan transportasi berdampak jangka panjang tidak hanya bagi korban, tapi juga keluarganya. Karena itu, sistem jaminan sosial harus mampu menjangkau mereka,” ujar Soerjanto.
Ia juga berharap agar ke depan regulasi bisa memperlakukan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari kecelakaan kerja, agar korban dapat menerima manfaat jaminan sosial yang layak.
“Sampai saat ini, kami belum memiliki kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus kecelakaan transportasi. Ini yang perlu segera dijembatani,” tuturnya. *** (rai/sap)




















































