
KemenP2MI menghentikan sementara empat P3MI akibat pelanggaran aturan penempatan pekerja migran, termasuk perekrutan ilegal dan ketidaksesuaian kerja.
Jakarta, majalahparlemen.com — Upaya memperketat perlindungan pekerja migran Indonesia kembali diuji oleh praktik penempatan yang tidak sesuai aturan. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah menerima berbagai pengaduan terkait ketidaksesuaian pekerjaan, masalah upah, hingga indikasi pelanggaran serius dalam proses penempatan pekerja migran.
Merespons hal tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengambil langkah administratif dengan menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Timur Jaya Lestari yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (24/4/2026).
Tiga perusahaan lain yang turut dikenai sanksi serupa adalah PT Bina Mandiri Mulia Jaya, PT Agafia Adda Mandiri, dan PT Sultan Monarki Nusantara.
Keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf (a), (c), (d), (e), (i), (k), (t), dan (v). Pelanggaran mencakup perekrutan dan penempatan calon pekerja migran tanpa memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Selain itu, perusahaan tidak menjalankan proses seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap, serta tidak mengikutsertakan calon pekerja migran dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Ditemukan pula penempatan pekerja ke negara yang dinyatakan tertutup, ketidaksesuaian jabatan dengan perjanjian kerja, hingga kegagalan menyelesaikan permasalahan pekerja yang telah ditempatkan.
Pelanggaran lain mencakup pembebanan biaya penempatan kepada pekerja, meskipun biaya tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
“Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia,” ujar Guritno.
Menurutnya, KemenP2MI menerima berbagai pengaduan dari pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk kasus upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen izin tinggal, ketiadaan kontrak kerja, hingga penempatan pada pekerjaan yang tidak layak dan indikasi perdagangan manusia.
Sebagian pekerja diketahui berangkat melalui jalur perseorangan dengan keterlibatan perusahaan yang bersangkutan. Meski memiliki legalitas awal, pelanggaran dalam praktik penempatan menjadi dasar penghentian sementara kegiatan usaha.
KemenP2MI menegaskan bahwa sanksi bersifat sementara. Perusahaan dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama masa sanksi, keempat perusahaan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi calon pekerja migran, termasuk pekerja yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.
Langkah ini mencerminkan pendekatan penegakan yang mengedepankan proses pemeriksaan dan pendalaman sebelum pemberian sanksi administratif, sekaligus menyoroti perlunya penguatan sistem pengawasan dalam tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia. *** (raihan/sap)



















































