Kriteria Penentuan Awal Bulan Hijriah Diperbarui Seiring Perkembangan Astronomi

Pembaruan kriteria hilal MABIMS memperkuat akurasi penentuan awal bulan Hijriah di Asia Tenggara. Indonesia menerapkan standar baru sejak 2022 untuk mendekatkan perbedaan awal Ramadan dan Idulfitri.

Jakarta, majalahparlemen.com — Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah di sejumlah negara Asia Tenggara selama ini menjadi perhatian, terutama dalam momentum keagamaan seperti Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha. Untuk meningkatkan keselarasan, negara-negara di kawasan terus memperkuat pendekatan ilmiah dalam penentuan kalender Hijriah.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa kerja sama regional melalui forum MABIMS menjadi salah satu rujukan utama dalam menyusun kriteria penentuan awal bulan Hijriah yang lebih terukur.

Menurut dia, sejak 1992 negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. Parameter tersebut digunakan untuk menilai kemungkinan terlihatnya hilal berdasarkan laporan rukyat di berbagai titik pengamatan.

Namun, perkembangan ilmu falak dan data astronomi menunjukkan bahwa parameter tersebut memiliki keterbatasan, terutama pada kondisi hilal yang masih sangat tipis dan sulit diamati secara kasat mata.

“Pada posisi hilal yang rendah dengan elongasi kecil, peluang terlihatnya sangat terbatas karena tertutup cahaya senja,” kata Arsad di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Kondisi itu mendorong para ahli falak dan astronom di kawasan untuk melakukan kajian ulang melalui forum ilmiah dan penelitian berbasis data pengamatan global. Proses tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan kriteria baru yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi astronomis.

Kriteria yang diperbarui menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Parameter ini disusun berdasarkan kompilasi data rukyat internasional yang menunjukkan bahwa ketebalan sabit bulan dan posisinya terhadap ufuk menjadi faktor penting dalam visibilitas hilal.

Di Indonesia, kriteria tersebut mulai diterapkan sejak 2022 setelah melalui pembahasan bersama antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, dan kalangan akademisi. Penerapan ini diharapkan dapat memperkecil perbedaan penetapan awal bulan di tingkat regional.

Meski demikian, penggunaan kriteria yang sama tidak serta-merta menyeragamkan keputusan di setiap negara. Arsad menjelaskan bahwa penetapan awal bulan tetap dilakukan oleh otoritas masing-masing negara melalui mekanisme sidang resmi.

Dalam praktiknya, hasil perhitungan hisab dikombinasikan dengan verifikasi rukyatul hilal di lapangan. Pendekatan ini digunakan untuk menjaga keseimbangan antara pertimbangan ilmiah dan aspek syariat dalam penentuan kalender Hijriah.

“Dengan parameter yang sama, prediksi awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan, meskipun keputusan akhir tetap ditetapkan oleh masing-masing negara,” ujarnya. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *