Ajiep Padindang Berharap Dana Haji Tidak Diinvestasikan ke Sektor Infrastruktur

Jakarta, Majalah Parlemen – Meskipun sebelumnya pemerintah berkeinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur, namun Ketua Komite IV DPD RI, Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM berharap agar dana haji tidak diinvestasikan ke sektor infrastruktur.

Setelah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite IV DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/4/2018), Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang mengungkapkan harapan tersebut kepada Majalah Parlemen.

Seperti diketahui, keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo usai melantik anggota dewan pengawas dan angggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Penempatan dana haji pada Bank Syariah, kata Ajiep Padindang, sebagai bagian hasil pengawasan Komite IV DPD RI terhadap pelaksanaan Undang Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil pengawasan tersebut telah disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD RI yang dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota DPD RI.

Berdasarkan hasil pengawasan Komite IV DPD RI, kata Ajiep Padindang, jumlah dana haji yang dikelola BPKH mengalami peningkatan dari Rp 101,6 triliun pada tahun 2017 menjadi Rp 110,9 triliun pada tahun 2018. Bahkan, diproyeksikan hingga tahun 2022, BPKH mengelola dana haji sebesar Rp 155,4 triliun termasuk dana abadi umat (DAU).

Masalahnya, kata Ajiep Padindang, meskipun dana haji yang dikelola BPKH mengalami peningkatan, namun pada tahun 2018 ini BPKH berencana mengurangi porsi penempatan dana haji tersebut pada deposito syariah dan sukuk dana haji Indonesia (SDHI), dan juga menggeser ke instrumen investasi yang memiliki yield tinggi.

Karena itu, kata Ajiep Padindang, DPD RI mendorong BPKH untuk meningkatkan porsi penempatan dana haji di deposito syariah dan penyertaan langsung (investasi langsung) pada Bank Umum Syariah Nasional dan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Pembangunan Daerah (BPD).

DPD RI juga mendorong BPKH untuk meningkatkan kerjasama dan peran serta BPD sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dalam menerima dan mengelola dana jamaah haji Indonesia.

Selain berharap agar dana haji tidak diinvestasikan ke sektor infrastruktur, Ajiep Padindang juga meminta pemerintah agar membuat kebijakan khusus sehingga dana yang disetor calon jamaah haji dan umrah dalam bentuk tabungan haji dan umrah hanya ditempatkan pada Perbankan syariah.

“Tidaklah tepat jika uang calon jamaah haji dan umrah itu dikelola oleh Bank Umum, kemudian dananya disalurkan secara umum. Karena peruntukannya khusus yaitu untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mestinya dana tersebut juga dikelola secara khusus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

Bahkan, kata Ajiep Padindang, dana haji yang dikelola BPKH, semuanya disimpan atau ditempatkan secara tersebar pada Bank Syariah. “Harapan kami seperti itu,” kuncinya. *** (nas/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *