
Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad menyoroti wacana akses bebas pesawat militer AS ke Indonesia. Ia menilai berpotensi memengaruhi netralitas dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Jakarta, majalahparlemen.com — Wacana pemberian akses bebas bagi pesawat militer asing ke wilayah Indonesia kembali memunculkan perdebatan terkait arah politik luar negeri dan posisi netralitas negara di tengah dinamika konflik global.
Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad, menyatakan bahwa rencana membuka akses bebas bagi pesawat militer Amerika Serikat berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar politik luar negeri Indonesia yang mengedepankan perdamaian dan kedaulatan.
Menurut Gus Hilmy, sapaan akrabnya, konstitusi Indonesia menegaskan peran aktif dalam menjaga ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan dan keadilan. “Indonesia tidak seharusnya menyediakan jalur atau fasilitas bagi kekuatan militer negara lain yang terlibat dalam konflik internasional,” tegas anggota Komite II DPD RI tersebut melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/26).
Pernyataan ini muncul di tengah informasi bahwa pembahasan terkait akses tersebut masih berada pada tahap awal di Kementerian Pertahanan. Meski belum menjadi kebijakan final, isu ini dinilai memiliki implikasi strategis terhadap posisi Indonesia dalam hubungan internasional.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menilai, pemberian akses khusus kepada militer asing dapat memengaruhi persepsi global terhadap Indonesia, terutama dalam menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif. Ia menekankan bahwa prinsip tersebut tidak berarti membuka ruang bagi seluruh kekuatan militer, melainkan memberi kebebasan bagi Indonesia untuk menentukan sikap sekaligus berperan aktif dalam mendorong perdamaian.
Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung dinamika kebijakan luar negeri Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, yang dinilai kerap mengedepankan pendekatan kekuatan dalam relasi internasional. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan nasional terkait akses militer.
Ketua Bidang Ukhuwah Majelis Ulama Indonensia (MUI) DIY tersebut juga mengingatkan bahwa pengalaman historis Indonesia sebagai negara yang pernah mengalami penjajahan menjadi landasan moral dalam menyikapi isu-isu yang berkaitan dengan kedaulatan dan konflik global.
Hilmy juga mendorong pemerintah untuk membuka informasi kepada publik terkait pembahasan tersebut, serta memastikan tidak ada kebijakan yang dapat memengaruhi kedaulatan wilayah udara nasional.
Isu ini menempatkan pemerintah pada posisi untuk menyeimbangkan kepentingan diplomasi, keamanan, dan prinsip politik luar negeri, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap peran Indonesia dalam dinamika geopolitik global. *** (raihan/sap)



















































