Gus Hilmy: Sudah Saatnya Negara Perlakukan Pesantren Sebagai Pilar Utama Pendidikan Nasional

Jakarta, majalahparlemen.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekaligus Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menegaskan bahwa sudah saatnya negara berhenti memperlakukan pesantren sebagai “pelengkap penderita” dalam sistem pendidikan nasional. Ia menilai, wacana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama merupakan langkah moral dan konstitusional yang semestinya sudah lama diwujudkan.

“Kalau negara ingin masa depan pendidikan yang berakar pada nilai, karakter, dan kemandirian, maka pijakannya harus kembali ke akar itu sendiri: pesantren. Terlalu lama pesantren dianggap pelengkap penderita, padahal ia adalah akar yang menegakkan pohon bangsa,” tegas Gus Hilmy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar bentuk kemurahan hati pemerintah, tetapi kewajiban moral dan konstitusional negara untuk menghormati sejarah panjang pesantren sebagai benteng moral, intelektual, dan kebangsaan.

“Ini bukan hadiah. Pemerintah sedang memenuhi kewajiban sejarah. Sebab, pesantren telah lebih dulu hadir sebelum republik ini berdiri. Dari pesantren lahir ulama, guru bangsa, dan pejuang kemerdekaan. Tapi pengakuan kelembagaan itu belum terwujud hingga kini,” ujarnya.

Anggota Komite II DPD RI itu menilai negara selama ini terlalu fokus pada pendidikan formal, sementara pesantren kerap berjuang sendirian tanpa dukungan kelembagaan memadai. Padahal, pesantren memiliki fungsi ganda: mendidik dan memberdayakan masyarakat.

“Negara sering datang ke pesantren hanya saat membutuhkan legitimasi moral, tapi absen ketika pesantren menghadapi kesulitan. Pola seperti ini harus diakhiri. Negara wajib berdiri sejajar, bukan sekadar datang memberi piagam,” tandasnya.

Gus Hilmy menilai, keunikan pesantren terletak pada perpaduan antara pendidikan moral, spiritual, dan sosial yang berjalan seiring dengan penguatan karakter kebangsaan. Karena itu, penanganannya tidak bisa disamakan dengan sekolah formal.

Sebagai pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, Gus Hilmy menegaskan bahwa wacana pembentukan Ditjen Pesantren bukan hal baru. Banyak kalangan telah memperjuangkannya, tetapi sering mandek di tataran diskusi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah jelas mengatur hak pesantren atas pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan dari negara.

“Mencermati berbagai kasus di dunia pesantren, pembentukan Ditjen Pesantren bukan untuk intervensi, tapi memastikan tata kelola, pembinaan, dan pengawasan berjalan baik tanpa menghilangkan kemandirian pesantren,” kata Hilmy.

Ia menilai langkah itu juga penting untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan pemerintah terhadap pesantren yang selama ini tersebar di berbagai direktorat. Dengan adanya Ditjen Pesantren, kebijakan dan dukungan pemerintah akan menjadi lebih fokus, sinergis, dan tepat sasaran.

Lebih jauh, Gus Hilmy menyebut keberadaan Ditjen Pesantren akan memberi efek berantai bagi pembangunan daerah.

“Pembentukan Ditjen Pesantren bisa menginspirasi daerah membuat kebijakan yang akomodatif terhadap pesantren. Pemda dapat mengambil inisiatif kebijakan berbasis kearifan lokal yang memperkuat peran pesantren di wilayahnya,” jelasnya.

Ia mendorong agar seluruh daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren, sehingga lembaga pendidikan Islam tersebut menjadi bagian integral dari pembangunan daerah, bukan sekadar urusan pusat.

Meski mendukung penuh, Gus Hilmy mengingatkan agar pembentukan Ditjen Pesantren tidak terjebak dalam logika administratif.

“Negara perlu hadir dengan pendekatan kultural, bukan hanya struktural. Pendekatan yang menghargai nilai-nilai khas pesantren seperti keikhlasan, kebersamaan, dan kemandirian,” ujarnya menekankan.

Sebagai senator asal D.I. Yogyakarta, Gus Hilmy menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembentukan Ditjen Pesantren agar benar-benar berpihak kepada kepentingan umat.

“Pesantren telah menjadi benteng moral bangsa. Jika negara memberikan pelembagaan yang kuat dan kebijakan yang berpihak, maka pesantren akan semakin kokoh menjadi pusat peradaban Islam di Nusantara,” pungkasnya. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *