
Yogyakarta, majalahparlemen.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. atau yang akrab disapa Gus Hilmy, menegaskan bahwa Islam adalah agama fitrah yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan menghargai martabat penyandang disabilitas psikososial.
Dalam “Diskusi Terpumpun Lanjutan Sosialisasi Fiqh Disabilitas Psikososial” yang digelar oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Pondok Pesantren Bumi Cendekia, Yogyakarta, Senin (13/10/2025), Gus Hilmy menjelaskan bahwa setiap bentuk disabilitas merupakan bagian dari ujian Allah. Penerimaan terhadap kondisi tersebut, katanya, adalah bentuk ibadah kesabaran yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT.
Acara tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025, dan menjadi bagian dari kerja sama antara KND, Kementerian Sosial (Kemensos), serta Gus Hilmy sebagai Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekitar 150 peserta lintas sektor hadir, termasuk perwakilan Kemensos RI, Nahdlatul Ulama (NU), akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Gus Hilmy menegaskan bahwa Islam tidak pernah memandang penyandang disabilitas psikososial sebagai beban sosial, melainkan sebagai manusia utuh dengan potensi dan hak yang sama.
“Menerima takdir berarti menerima bahwa Allah menyiapkan skema yang lebih indah bagi setiap hamba-Nya,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta itu.
Ia mengutip ajaran Imam Jalaluddin ar-Rumi tentang makna sabar — melihat duri tapi yang tampak kelopak bunga, melihat malam tapi yang tampak cahaya fajar. Pandangan ini, lanjutnya, menjadi fondasi spiritual untuk memahami dan membersamai penyandang disabilitas dengan empati.
Lebih jauh, Gus Hilmy menekankan pentingnya perwalian sosial bagi individu dengan gangguan mental atau keterbatasan daya pikir sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Dalam konteks modern, hal ini bermakna tanggung jawab negara dan masyarakat untuk memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas psikososial.
“Negara dan masyarakat wajib hadir, memberi perhatian, bukan menjauhi atau mengisolasi mereka. Prinsip-prinsip Islam harus tercermin dalam relasi sosial kita,” tegas anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.
Gus Hilmy juga memberikan apresiasi atas inisiatif KND yang mendorong pelaksanaan ajaran agama bagi penyandang disabilitas psikososial. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat Islam rahmatan lil ‘alamin.
“Pesantren sejak lama menjadi ruang terbuka bagi siapa pun yang ingin mengaji dan beraktivitas. Kita harus melanjutkan warisan inklusif itu,” tambahnya, menyinggung teladan almarhum KH Imam Aziz.
Ketua KND, Dante Rigmalia dan perwakilan Kemensos hadir bersama berbagai tokoh PBNU, Lakpesdam NU, LBM NU, dan PR Yakkum Yogyakarta. Diskusi menghasilkan sejumlah rumusan rekomendasi kebijakan lintas sektor untuk memperkuat pelindungan dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas psikososial.
Perwakilan KND, Fatimah Asri Mutmainnah, menyebut bahwa forum tersebut bersepakat untuk mendorong PBNU segera merumuskan Fiqh Disabilitas Psikososial sebelum akhir tahun.
“Kami berharap fiqh ini bisa selesai dan menjadi kado indah pada Hari Disabilitas Internasional, 3 Desember 2025,” ujarnya optimistis.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sosial, Ishaq Zubaidi Raqib, yang mewakili Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menegaskan pentingnya fiqh disabilitas psikososial sebagai panduan moral bagi masyarakat.
“Fiqh disabilitas yang kita susun bersama diharapkan memberi dampak nyata dalam menumbuhkan ruang kesetaraan di tengah masyarakat. Semua individu berhak menjalankan hak dan kewajiban beragama dengan martabat,” katanya.
Pernyataan tersebut memperkuat komitmen Kementerian Sosial dalam mewujudkan ruang partisipasi sosial yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan yang sama, KH Sarmidi Husna, narasumber utama diskusi, menyoroti lemahnya implementasi kebijakan. “Sudah ada aturan fiqhnya, tapi fasilitas dan pelaksanaannya masih belum efektif. Ini butuh kerja bersama agar tindak lanjutnya nyata,” tegasnya. *** (raihan/sap)




















































