Menteri Karding Komandoi Aksi Bersama Lindungi Pekerja Migran, Tutup 70 Jalur Tikus di Kalbar

Pontianak, majalahparlemen.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding memimpin deklarasi komitmen bersama pemberantasan penempatan pekerja migran non prosedural (ilegal) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (20/6/2025).

Langkah ini merupakan respons tegas pemerintah pusat terhadap maraknya praktik pengiriman PMI melalui jalur tidak resmi ke Malaysia. Deklarasi berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, dihadiri jajaran Forkopimda, Gubernur Kalbar Ria Norsan, tokoh masyarakat, unsur militer dan kepolisian, serta organisasi masyarakat sipil.

“Kalbar memiliki posisi strategis sekaligus rentan. Ada lebih dari 70 jalur tikus yang tembus ke Malaysia. Ini menjadi tantangan serius bagi negara dalam upaya melindungi warga negaranya,” tegas Menteri Karding.

Menurut Karding, Kalbar tak hanya menjadi wilayah perlintasan, namun juga zona transit utama pekerja migran dari berbagai daerah—termasuk Jawa, Sumatera, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT — yang hendak menyeberang ke Malaysia secara ilegal.

Ia menyebut perbandingan jumlah pekerja migran legal dan ilegal yang berangkat lewat Kalbar mencapai rasio 1:3. “Artinya, untuk setiap satu pekerja migran yang berangkat secara prosedural, ada tiga yang melintas secara ilegal. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.

Karding menekankan bahwa pendekatan pemberantasan TPPO harus dilakukan secara kolaboratif, lintas sektor, dan berkelanjutan. Ia juga menyatakan komitmen untuk menyiapkan shelter atau tempat penampungan sementara bagi PMI yang dideportasi atau kembali dari Malaysia.

“Kami tidak ingin para pekerja migran ini kembali ke Tanah Air dalam keadaan terlunta-lunta. Negara harus hadir sejak awal hingga mereka pulang dengan selamat ke kampung halaman,” ujar Karding.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia menyebut deklarasi ini sebagai titik awal penguatan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan laju TPPO di wilayah perbatasan.

“Mudah-mudahan, melalui kolaborasi ini, kita bisa menutup ruang bagi praktik pengiriman pekerja migran ilegal sekaligus memutus rantai perdagangan orang di Kalbar,” ujarnya.

Pasca deklarasi, KemenP2MI bersama Forkopimda akan membentuk satuan tugas terpadu untuk pengawasan wilayah perbatasan. Penguatan patroli di titik rawan dan edukasi masyarakat mengenai bahaya migrasi non prosedural juga akan digencarkan. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *