Mendes Yandri : Kopdes Merah Putih Bisa Jadi Suplier Program MBG

Jambi, majalahparlemen.com — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai “paket komplet” untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, sekaligus menjadi motor penggerak utama program prioritas nasional, yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Yandri, koperasi ini dapat menjadi penyedia utama berbagai kebutuhan bahan pangan seperti beras, sayuran, daging, dan telur yang dibutuhkan dalam pelaksanaan MBG. Dengan pengelolaan yang baik, koperasi ini dinilai mampu mendorong perputaran ekonomi desa dan menyejahterakan masyarakat dari akar rumput.

“Koperasi ini bisa jadi penyuplai bahan baku MBG. Cabainya, ayamnya, telurnya, semuanya bisa disuplai dari koperasi. Kalau dikelola dengan benar, Insya Allah masyarakat desa akan mendapatkan keuntungan besar. Uang akan berputar di desa,” ujar Yandri saat Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan penandatanganan MoU bersama bupati/wali kota se-Provinsi Jambi, di Kota Jambi, Rabu (28/5/2025).

Pembentukan koperasi ini merupakan amanat langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Targetnya, sebanyak 80.000 koperasi akan berdiri di seluruh Indonesia sebagai pilar utama pemerataan ekonomi.

Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjadi solusi atas berbagai masalah struktural ekonomi desa. Ia bertujuan menghapus ketergantungan pada tengkulak, memotong rantai praktik rentenir, dan mendekatkan pelayanan ekonomi kepada masyarakat desa dan kelurahan.

“Koperasi ini mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo, yakni membangun dari desa demi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” jelas Yandri.

Pembentukan koperasi bersifat wajib dan harus diawali melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Apabila tidak dilaksanakan, maka pencairan Dana Desa tahap kedua akan ditangguhkan, sesuai kebijakan Kementerian Keuangan.

Hasil Musdesus harus dituangkan dalam akta notaris, sementara pendanaan koperasi dapat bersumber dari Dana Desa, APBD provinsi/kabupaten/kota, atau kombinasi sumber lain.

Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir perwakilan Badan Pangan Nasional, Gubernur Jambi, para bupati/wali kota, camat, dan kepala desa se-Provinsi Jambi. Mereka menyambut baik kebijakan ini dan aktif berdialog terkait berbagai tantangan teknis di lapangan.

Menteri Yandri turut didampingi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Investasi (BPI) Mulyadin Malik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Sugito. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *