Sanksi Dicabut, Tiga P3MI Kembali Beroperasi dengan Janji Perbaikan

Jakarta, majalahparlemen.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut sanksi administratif terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sebelumnya dihentikan sementara operasionalnya.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Elsafa Adiwiguna Mandiri, PT Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihda Jaya Sentosa. Pencabutan sanksi dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif Penghentian Sementara, Sebagian, atau Seluruh Kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Tawalla menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah ketiga P3MI memenuhi seluruh kewajiban administratif dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum serta administratif yang menjadi dasar pemberian sanksi.

“Ketiganya telah menyerahkan seluruh dokumen dan klarifikasi yang diminta, termasuk data pekerja migran serta mitra di negara penempatan, khususnya di kawasan Timur Tengah,” kata Dzulfikar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan, kasus yang melibatkan sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) telah diselesaikan dengan pengembalian tuntutan sebesar Rp 195,8 juta. Ketiga perusahaan juga menandatangani surat pernyataan bermaterai, berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa dan bertanggung jawab terhadap 542 CPMI yang telah menandatangani perjanjian penempatan.

“Dengan dicabutnya sanksi, akses ketiga P3MI terhadap Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) kembali dibuka,” ujarnya.

Meskipun sanksi telah diakhiri, KemenP2MI menegaskan bahwa ketiga perusahaan tetap dalam pengawasan ketat pemerintah. Pemantauan menyeluruh akan dilakukan terhadap kegiatan usaha dan pelaksanaan pelindungan pekerja migran untuk mencegah terulangnya pelanggaran.

“Kami tetap akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran baru,” tegas Dzulfikar.

Kebijakan ini, menurut Dzulfikar, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem perlindungan pekerja migran Indonesia. Pemerintah mengapresiasi itikad baik pelaku usaha, namun tetap menekankan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kepatuhan terhadap hukum dan pelindungan pekerja adalah prinsip utama. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, namun kami membuka ruang bagi perbaikan,” tutupnya. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *