
Jakarta, majalahparlemen.com — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara sejumlah kelompok tani dengan perusahaan yang terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera Utara.
Pertemuan yang melibatkan perwakilan kelompok tani serta sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan DPRD Kalimantan Timur itu berlangsung di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Kelompok-kelompok tani yang mengajukan pengaduan kepada BAP DPD RI tersebut antara lain Forum Kaum Tani Laucih dari Sumatera Utara, Gabungan Kelompok Tani Sejahtera dari Desa Sungai Payang, Kutai Kertanegara, serta Kelompok Tani Cinta Alam Lestari dari Desa Pengadan, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Mereka mengungkapkan keluhan terkait dengan sengketa tanah dan lahan yang mereka kelola, yang melibatkan beberapa perusahaan besar.
Salah satu pengaduan yang mendapat perhatian utama adalah dari Kelompok Tani Sejahtera Desa Sungai Payang, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Yusni, juru bicara kelompok tani tersebut, menyatakan bahwa masyarakat setempat sangat kecewa dengan pihak PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), karena perusahaan ini belum merealisasikan kewajiban mereka untuk menyediakan kebun plasma. Menurut peraturan yang berlaku, PT BDAM wajib menyediakan lahan plasma minimal 20% untuk kelompok tani setempat, namun hingga saat ini belum ada implementasi konkret dari kewajiban tersebut.
“PT BDAM tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan kebun plasma, yang seharusnya 20% sesuai perundang-undangan. Yang lebih memprihatinkan, PT BDAM malah melakukan penggusuran terhadap lahan yang sudah dikelola warga, dengan pengawalan dari Brimob,” ungkap Yusni.
Menanggapi permasalahan ini, Eko Priyanggodo, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT BDAM tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, perusahaan tersebut belum memenuhi beberapa persyaratan penting, termasuk pemenuhan lahan plasma sebanyak 20% dan daftar nama calon petani yang akan mengelola kebun plasma tersebut.
Eko Priyanggodo menyatakan, pada 28 Mei 2025, pihaknya telah melakukan mediasi dengan kelompok masyarakat, dan pada 2 Juni 2025 juga telah dilaksanakan rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim. “Dalam pertemuan tersebut, kami menegaskan kembali kewajiban pemenuhan lahan plasma yang harus dilakukan oleh PT BDAM’,” jelasnya.
Selain masalah kebun plasma, pertemuan ini juga membahas konflik lain yang dihadapi oleh Gabungan Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, yang melaporkan adanya penyerobotan lahan oleh PT Ganda Alam Makmur (PT GAM). Usman, juru bicara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, mengungkapkan bahwa PT GAM telah menguasai lahan yang selama ini dikelola oleh kelompok tani mereka, tanpa adanya ganti rugi atau penyelesaian yang adil.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock, menekankan pentingnya dialog antara masyarakat dan perusahaan sebagai solusi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Menurut Henock, pemerintah dan instansi terkait harus berperan aktif untuk memfasilitasi percakapan yang konstruktif antara kedua belah pihak.
“DPD RI berharap agar dialog ini dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, baik untuk masyarakat maupun perusahaan. Untuk itu, kami menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Henock.
Penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan kelompok tani dan perusahaan menjadi salah satu isu penting yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Dengan adanya mediasi yang tepat, diharapkan setiap pihak dapat menemukan solusi yang adil dan saling menguntungkan.
Menurut Henock, selain menjaga keseimbangan ekonomi dan kepentingan sosial masyarakat, langkah-langkah yang tepat dalam penyelesaian sengketa lahan juga mendukung terciptanya keberlanjutan sektor pertanian yang berkelanjutan di Indonesia. *** (raihan/sap)