Komite III DPD RI Uji Sahih Revisi UU SJSN di Jabar

Bandung, majalahparlemen.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar uji sahih Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja di Bandung.

Rombongan dipimpin langsung Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma (Papua Barat), didampingi Wakil Ketua Komite III, Jelita Donal (Sumbar), serta 10 senator anggota Komite III dari berbagai provinsi.

Kegiatan strategis yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025) ini disambut hangat oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, yang menyampaikan apresiasi atas penunjukan Jawa Barat sebagai lokasi pelaksanaan uji sahih. Ia menyatakan, revisi UU SJSN merupakan langkah penting dalam memperkuat kebijakan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja informal dan kelompok rentan.

“Kami mendukung revisi UU SJSN dengan penekanan pada penguatan peran pemerintah daerah, pendekatan berbasis komunitas, serta jaminan yang lebih inklusif bagi pekerja informal dan kelompok rentan. Terlebih, penduduk Jawa Barat adalah yang terbanyak di Indonesia—lebih dari 50 juta jiwa,” ujar Erwan.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, dalam sambutannya menegaskan pentingnya negara hadir dalam memastikan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara.

“Revisi UU SJSN bertujuan memperkuat kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, adil, dan merata bagi semua lapisan masyarakat,” jelas Filep.

Uji sahih ini menghadirkan empat narasumber dari kalangan akademisi, di antaranya dari Universitas Padjadjaran dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat dan asosiasi ketenagakerjaan.

Selain itu, kegiatan ini diikuti Tim Ahli RUU SJSN, tenaga fungsional, staf Sekretariat Komite III DPD RI, serta lebih dari 100 peserta dari kalangan pemangku kepentingan (stakeholder) bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Dalam forum ini, beragam masukan disampaikan, mulai dari evaluasi implementasi UU SJSN sebelumnya hingga usulan perbaikan tata kelola sistem jaminan sosial yang lebih responsif terhadap tantangan zaman, termasuk isu pekerja digital, informal, dan sektor nonformal lainnya. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *