
Singkil, majalahparlemen.com — Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, dengan tegas menolak pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, yang menyoal status kepemilikan tanah di empat pulau yang kini tengah disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Empat pulau yang dipersoalkan—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan—sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Aceh. Namun, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempatnya kini dinyatakan berada di wilayah Sumut.
“Penetapan ini cacat secara hukum dan sejarah. Tidak bisa hanya berdasarkan garis lurus dari pantai. Ini menyangkut identitas, legalitas, dan hak historis rakyat Aceh,” ujar Azhari dalam pertemuan di Pendopo Bupati Aceh Singkil, Senin malam (2/6/2025).
Ia menolak keras logika Dirjen Safrizal yang sebelumnya menyatakan bahwa keberadaan surat tanah di empat pulau tersebut tidak bisa dijadikan bukti klaim Aceh. Safrizal sebelumnya menyamakan kepemilikan tanah di luar daerah dengan analogi orang Singkil punya tanah di Jakarta.
“Analogi itu tidak tepat. Surat tanah itu bukan dikeluarkan Jakarta, tapi oleh Kantor Agraria Aceh tahun 1965. Artinya, itu wilayah administrasi Aceh, bukan cuma properti seseorang,” tegas Azhari.
Ia juga mengungkap adanya dokumen penting berupa kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang ditandatangani di hadapan Menteri Dalam Negeri pada tahun 1992. Kesepakatan tersebut, menurut Azhari, memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.
Lebih jauh, Azhari menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan keempat pulau itu telah menjadi sikap kolektif rakyat Aceh, mulai dari unsur DPD RI, DPR RI, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, hingga masyarakat adat dan tokoh lokal.
“Hari ini kita tegaskan, Aceh tidak menerima SK Mendagri tersebut. Ini tanah kami, wilayah kami. Kepemilikan ini akan kita perjuangkan sampai ke tingkat nasional, bahkan internasional jika perlu,” kata Azhari disambut dukungan warga yang hadir.
Sebagai bentuk perlawanan konkret, Selasa (3/6/2025), ratusan warga Aceh bersama anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh menggelar aksi simbolik dengan mengunjungi langsung keempat pulau sengketa. Mereka berangkat secara bergelombang menggunakan kapal kayu dan kapal cepat dari pesisir Singkil menuju lokasi pulau-pulau tersebut.
Aksi ini menjadi penegasan bahwa Aceh tidak tinggal diam menghadapi keputusan administratif yang dianggap sepihak oleh pemerintah pusat. Selain menjadi bentuk protes, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat klaim fisik dan historis atas wilayah yang disengketakan. *** (irvan/sap)



















































