Desakan Makzulkan Gibran Menguat, Ahmad Sahroni : Prosesnya Tidak Sederhana

Jakarta, majalahparlemen.com — Desakan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Namun, Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan dengan serta-merta dan memerlukan mekanisme hukum yang panjang serta kompleks.

“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya dan tidak semudah yang kita bayangkan,” kata Sahroni saat dimintai tanggapan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Desakan pemakzulan ini berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang telah melayangkan surat resmi kepada DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memulai proses impeachment terhadap Gibran. Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut juga telah mendapatkan tanda terima dari pihak DPR, MPR, dan DPD.

Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan jenderal bintang empat, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Mereka menilai bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran konstitusi dan karenanya perlu diproses secara hukum sesuai mekanisme pemakzulan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.

Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, membenarkan keaslian surat dan mengungkapkan bahwa pihaknya siap melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR jika diperlukan.

Ahmad Sahroni mengingatkan bahwa DPR memiliki mekanisme administrasi yang ketat terkait surat-surat yang masuk. Meskipun siapapun bisa mengirimkan surat tuntutan, tidak semuanya bisa langsung ditindaklanjuti.

“Kalau surat, kan boleh-boleh saja dikirim oleh siapa pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan, itu menjadi kewenangan Kesetjenan DPR,” jelasnya.

Sahroni juga menekankan bahwa proses pemakzulan terhadap seorang kepala negara atau wakil kepala negara tidak hanya melalui pertimbangan politik, tetapi harus dibuktikan dengan pelanggaran hukum yang serius, serta mendapatkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang perlu diingat, pemakzulan bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal pelanggaran konstitusi yang harus diuji secara hukum,” tegasnya. *** (irvan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *