
HUT ke-22 DPD RI menjadi momentum evaluasi representasi daerah. Anggota DPD RI, Agita Nurfianti mendorong aspirasi masyarakat dikawal hingga menjadi kebijakan nasional.
Jakarta, majalahparlemen.com — Dua puluh dua tahun keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana suara daerah diterjemahkan menjadi kebijakan nasional. Anggota Komite III DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, meminta aspirasi masyarakat yang dihimpun dari daerah tidak berhenti sebagai catatan kelembagaan.
Agita menyampaikan hal tersebut bertepatan dengan HUT ke-22 DPD RI pada 1 Oktober 2026. Menurut dia, kebutuhan masyarakat di daerah harus menjadi pijakan dalam kerja kelembagaan DPD, terutama ketika persoalan pembangunan semakin beragam.
“Bidang yang dihadapi daerah mencakup pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketenagakerjaan, pariwisata, kepemudaan, olahraga, hingga persoalan keagamaan. Perbedaan kondisi antardaerah membuat kebijakan nasional tidak selalu dapat diterapkan dengan pendekatan yang seragam,” kata Agita di Jakarta, Kamis (1/10/2026)
Agita menilai, DPD perlu menggunakan fungsi yang dimilikinya untuk menyerap aspirasi, mengawasi pelaksanaan kebijakan, serta memberikan pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan nasional yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Ia mengatakan efektivitas kerja DPD tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya aspirasi yang dihimpun, tetapi juga dari sejauh mana aspirasi tersebut dikawal melalui mekanisme kelembagaan.
Agita, yang juga menjabat Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, menempatkan hubungan pusat dan daerah sebagai salah satu isu yang perlu terus diperkuat. Menurut dia, penyusunan kebijakan nasional perlu mempertimbangkan kondisi, potensi dan kebutuhan yang berbeda di setiap daerah.
Pernyataan tersebut menempatkan DPD pada tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan penyerapan aspirasi, tetapi juga bagaimana hasil penyerapan itu masuk ke dalam proses kebijakan. Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD memiliki fungsi legislasi yang berkaitan dengan bidang tertentu, pertimbangan dan pengawasan sesuai kewenangan konstitusionalnya.
Agita juga mendorong komunikasi antara DPD, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat diperkuat. Menurut dia, koordinasi diperlukan agar persoalan daerah dapat diidentifikasi secara lebih tepat dan ditangani melalui kebijakan yang sesuai.
Momentum HUT ke-22, lanjut Agita, sekaligus berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan daerah. Kehadiran anggota DPD di tengah masyarakat dinilai penting untuk memahami persoalan yang kemudian dibawa ke tingkat nasional. *** (fatoni/raihan)


















































