
DPD RI mengawasi implementasi UU Kesehatan 2023 dengan menyoroti ketimpangan layanan kesehatan jiwa di Jawa Barat dan kesiapan daerah.
Bandung, majalahparlemen.com — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memperdalam pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan menyoroti kesiapan layanan kesehatan jiwa di daerah, menyusul tingginya prevalensi gangguan mental di Jawa Barat.
Dalam kegiatan penyerapan aspirasi di Bandung, Selasa (24/2/2026), Anggota Komite III DPD RI asal Jawa Barat, Agita Nurfianti, menghimpun masukan dari dinas kesehatan, rumah sakit pemerintah dan swasta, organisasi profesi, serta komunitas masyarakat. Inventarisasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan parlemen daerah terhadap implementasi regulasi kesehatan yang mulai berlaku tahun lalu.
Paparan dalam forum menunjukkan prevalensi depresi di Jawa Barat mencapai 3,3 persen dan gangguan mental emosional sebesar 10,4 persen pada 2025. Dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, angka tersebut berarti jutaan warga berpotensi membutuhkan layanan dukungan psikologis dan psikiatris.
Secara nasional, sistem kesehatan jiwa masih menghadapi keterbatasan tenaga spesialis. Rasio psikiater dan psikolog klinis terhadap jumlah penduduk belum merata antarwilayah, dengan konsentrasi layanan lebih banyak di kota besar. Kondisi ini berdampak pada akses warga di daerah perdesaan, termasuk keterlambatan penanganan kasus dan ketergantungan pada rumah sakit rujukan.
Forum juga mencatat persoalan kualitas data. Tidak seluruh fasilitas kesehatan swasta terintegrasi dalam sistem pelaporan daerah, sehingga angka kasus berpotensi tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil. Ketimpangan ini berpengaruh terhadap perencanaan anggaran dan distribusi sumber daya.
UU Kesehatan 2023 mewajibkan rumah sakit umum daerah menyediakan layanan kesehatan jiwa, termasuk ketersediaan ruang rawat khusus. Namun, implementasinya bergantung pada kapasitas fiskal dan prioritas pemerintah daerah.
Sejumlah peserta forum menyampaikan bahwa pembiayaan masih dominan pada layanan kuratif, sementara program promotif dan preventif berbasis komunitas belum teralokasi secara proporsional. Padahal, pendekatan hulu melalui edukasi publik, deteksi dini di layanan primer, dan penguatan peran keluarga dinilai lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dalam konteks kebijakan nasional, transformasi sistem kesehatan yang menitikberatkan pada penguatan layanan primer menuntut integrasi kesehatan jiwa ke tingkat puskesmas dan jejaring komunitas. Tanpa penguatan di level tersebut, beban rujukan ke rumah sakit jiwa akan terus meningkat.
Komite III DPD RI membidangi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Melalui fungsi pengawasan, DPD RI dapat menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait serta memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang dan kebijakan yang berdampak pada daerah.
Hasil inventarisasi di Jawa Barat akan dibawa dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan untuk membahas efektivitas pelaksanaan UU, termasuk kesiapan regulasi turunan dan dukungan pendanaan. DPD RI juga menilai pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kapasitas fiskal daerah agar kewajiban penyediaan layanan tidak berhenti pada norma undang-undang.
Secara makro, kesehatan jiwa beririsan dengan produktivitas tenaga kerja dan ketahanan sosial. Beban gangguan mental yang tidak tertangani berpotensi meningkatkan biaya kesehatan jangka panjang serta memengaruhi kualitas sumber daya manusia. Dalam konteks agenda pembangunan nasional dan bonus demografi, efektivitas layanan kesehatan jiwa menjadi bagian dari isu daya saing.
Pengawasan DPD RI terhadap implementasi UU Kesehatan menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan hak atas layanan kesehatan, termasuk kesehatan mental, dapat diakses secara lebih merata di seluruh wilayah. *** (raihan/sap)



















































