DPR Minta Kemenhaj Buka Data di Balik Klaim Masa Tunggu Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri meminta Kemenhaj menjelaskan data dan metode di balik klaim masa tunggu haji turun dari 26 tahun menjadi 14 tahun.

Yogyakarta, majalahparlemen.com — Klaim pemerintah bahwa masa tunggu keberangkatan haji Indonesia turun dari rata-rata 26 tahun menjadi sekitar 14 tahun masih membutuhkan penjelasan lebih rinci. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka data serta metode penghitungan yang menjadi dasar perubahan tersebut.

Menurut Abidin, informasi mengenai masa tunggu 14 tahun sejauh ini belum disampaikan secara resmi kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat. DPR baru mengetahui klaim tersebut melalui pernyataan Kemenhaj di media sosial dan pemberitaan.

“Persoalan utamanya bukan hanya perubahan angka masa tunggu, tetapi bagaimana angka tersebut diperoleh. Pemerintah sebelumnya menyebut telah mengevaluasi sekitar 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data yang dinilai tidak valid,” Abidin saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027/1448 H di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (2/10/2026).

Data yang dinyatakan tidak valid tersebut kemudian disebut diverifikasi dan dibersihkan sebelum pemerintah menghitung kembali daftar tunggu. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci kategori data yang dikeluarkan, proses verifikasinya, maupun seberapa besar pengaruh perubahan data tersebut terhadap angka masa tunggu.

Abidin meminta Kemenhaj menjelaskan hal tersebut kepada Komisi VIII. Menurut dia, DPR perlu mengetahui jumlah pasti data yang dinyatakan tidak valid, alasan penghapusannya, serta mekanisme yang digunakan untuk menentukan validitas setiap data jemaah.

Kejelasan tersebut menjadi penting karena istilah masa tunggu administratif dan masa tunggu faktual dapat menghasilkan gambaran yang berbeda. Masyarakat perlu mengetahui apakah angka 14 tahun menggambarkan rata-rata seluruh jemaah dalam daftar tunggu atau merupakan hasil penghitungan berdasarkan basis data yang telah dimutakhirkan dengan metode tertentu.

Pemutakhiran data dalam jumlah besar memang dapat mengubah komposisi daftar tunggu. Data jemaah yang meninggal dunia, tidak lagi memenuhi persyaratan, tidak diketahui keberadaannya, atau tercatat lebih dari satu kali dapat memengaruhi jumlah antrean yang secara administratif tercatat.

Namun, perubahan jumlah data tidak dengan sendirinya menjelaskan penurunan masa tunggu dari 26 tahun menjadi 14 tahun. Untuk memahami perubahan tersebut, diperlukan informasi mengenai jumlah jemaah yang tetap aktif, kapasitas kuota keberangkatan, distribusi kuota antardaerah, serta formula yang digunakan untuk menghitung masa tunggu.

Abidin juga mengingatkan agar pembaruan data tidak dilakukan secara reaktif. Menurut dia, validasi harus memastikan status setiap calon jemaah tercatat secara akurat sekaligus mencegah data ganda.

Komisi VIII DPR berencana meminta klarifikasi pemerintah dalam rapat berikutnya. Penjelasan tersebut diharapkan mencakup proses validasi dan pemutakhiran data, dasar penghitungan masa tunggu 14 tahun, serta dampaknya terhadap calon jemaah yang sudah masuk daftar tunggu.

Bagi calon jemaah, kepastian mengenai masa tunggu bukan sekadar persoalan statistik. Angka tersebut menjadi dasar untuk memperkirakan kapan mereka dapat berangkat dan melakukan persiapan finansial maupun keluarga.

Karena itu, perubahan dari rata-rata 26 tahun menjadi sekitar 14 tahun perlu disertai data yang dapat ditelusuri dan metode penghitungan yang jelas. Transparansi tersebut juga penting agar pembaruan daftar tunggu tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi jutaan calon jemaah yang telah mendaftar. *** (fatoni/raihan)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *