Kasus Alih Muat Batu Bara, Ini Pesan Keadilan Jelang Putusan MK

Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM – Kasus perjanjian alih muat batu bara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC) dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) segera memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin akan membacakan putusannya pada Selasa (5/11/2024).

Kuasa hukum para terdakwa, Sabri Noor Herman meminta kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara ini agar sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Meski demikian, apabila putusan kelak tak bersesuaian dengan fakta persidangan, pihaknya akan mencari keadilan sesuai jalur yang disediakan oleh Negara.

“Kami akan melakukan upaya hukum, baik ke Komisi Yudusial (KY) maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang melindungi pencari keadilan,” tegas Sabri dalam keterangannya kepada media, Jumat (01/11).

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung pada 1 September 2022 di Kalimantan Timur.

SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur.

Pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *