
Anggota DPD RI asal DIY, Hilmy Muhammad menyoroti tantangan implementasi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di DIY, mulai dari polusi udara, limbah timbal, hingga lemahnya pengawasan lintas sektor.
Yogyakarta, majalahparlemen.com — Persoalan pencemaran udara, paparan timbal, serta keterbatasan pengawasan lingkungan menjadi perhatian dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berbagai instansi menilai pengendalian pencemaran masih menghadapi tantangan regulasi, koordinasi lintas sektor, dan keterbatasan sumber daya pengawasan.
Isu tersebut mengemuka dalam rapat kerja pengawasan implementasi UU PPLH pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang dipimpin anggota DPD RI dari DIY, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., di Kantor DPD RI DIY, Yogyakarta, Kamis (30/7/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, serta dinas lingkungan hidup dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Dalam rapat tersebut disampaikan sejumlah temuan penelitian mengenai paparan timbal di DIY. Berdasarkan hasil survei yang dipaparkan, lebih dari separuh anak disebut telah terpapar timbal. Di Kota Yogyakarta, analisis terhadap 168 titik sampel tanah menunjukkan konsentrasi timbal lebih tinggi di wilayah tengah dan utara kota. Penelitian lain terhadap pekerja batik juga menunjukkan paparan inhalasi yang berkaitan dengan penggunaan bahan pewarna, sementara kajian di kawasan Sungai Code mengindikasikan potensi risiko kesehatan dari konsumsi air sumur dalam jangka panjang.
Baca juga :
Gus Hilmy: Ulama Perlu Hadir dalam Isu Lingkungan dan Sosial Masyarakat
Gus Hilmy, panggilan akrabnya, memandang bahwa dampak paparan timbal perlu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang, termasuk terhadap perkembangan anak dan ibu hamil.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY tersebut, mengutip perkiraan bahwa secara nasional terdapat sekitar 22,7 juta anak yang memiliki kadar timbal darah di atas ambang rata-rata.
Sebagai langkah pencegahan, senator asal DIY tersebut yang salah satunya membawahi urusan lingkungan hidup, mengusulkan pengurangan penggunaan kendaraan bermotor dan penguatan pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir. Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan bersamaan dengan pengendalian berbagai sumber pencemaran lingkungan.
Hilmy juga menyinggung sejumlah program yang telah berjalan di Kota Yogyakarta, seperti pengelolaan sampah melalui Gerakan Mas Jos, revitalisasi sungai, kampanye penggunaan sepeda, serta rencana penerapan kawasan Malioboro bebas kendaraan bermotor mulai November 2026. Selain itu, ia menyebut rencana pembukaan Program Studi Teknik Metalurgi di Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta yang dinilai dapat berkontribusi pada pengelolaan limbah elektronik.
Baca juga :
Senator Mirah Desak Aksi Nyata Atasi Krisis Lingkungan di NTB
Dari sisi pemerintah daerah, DLHK DIY menyampaikan bahwa implementasi regulasi lingkungan masih menghadapi kendala penyesuaian aturan teknis serta membutuhkan koordinasi dengan instansi lain, termasuk sektor perhubungan untuk pengendalian emisi kendaraan bermotor.
Pemerintah Kota Yogyakarta melaporkan tengah menyelesaikan Rencana Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sekaligus memperkuat pengawasan berbasis digital melalui platform Silaling dan Jogja Smart Service.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan telah mengoptimalkan sistem perizinan dan pengawasan melalui aplikasi Simpelda untuk memantau kualitas lingkungan di kawasan permukiman, transportasi, dan industri.
Kabupaten Bantul, di sisi lain, mengidentifikasi rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha serta koordinasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai tantangan utama dalam pengawasan lingkungan.
Herdiana, Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Jawa, menambahkan bahwa pengendalian pencemaran udara dan limbah bahan berbahaya dan beracun, khususnya limbah timbal dari aktivitas daur ulang aki bekas, penggunaan cat bertimbal, serta limbah elektronik, masih memerlukan perhatian.
Selain itu, keterbatasan stasiun pemantauan kualitas udara (AQMS), jumlah pejabat pengawas lingkungan hidup, dan kapasitas penegakan hukum dinilai menjadi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan. *** (raihan/sap)




















































