
Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad mendorong penghapusan stigma terhadap penyandang disabilitas mental psikososial melalui peluncuran buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial hasil kolaborasi PBNU dan Komisi Nasional Disabilitas.
Jakarta, majalahparlemen.com — Upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai kesehatan mental dan hak-hak penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan berupa stigma serta praktik diskriminatif yang terjadi di berbagai lingkungan sosial. Dalam konteks tersebut, peluncuran buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial diposisikan sebagai salah satu langkah untuk memperkuat perspektif keagamaan yang mendukung kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas.
Anggota DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus Katib Syuriyah PBNU, Hilmy Muhammad atau Gus Hilmy, menghadiri peluncuran buku tersebut di lingkungan Pondok Pesantren Al-Falah, Ahad (21/6/2026). Buku itu diterbitkan melalui kolaborasi antara Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Sosial RI sekaligus Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Pengasuh Ponpes Al-Falah KH Abdurrahman Kautsar (Gus Kautsar), jajaran Komisioner KND, serta para ulama, guru, dan mahasantri Ma’had Aly.
Dalam sambutannya, Gus Hilmy menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan kelanjutan dari fikih disabilitas fisik yang telah diterbitkan sebelumnya. Ia menyebut penerbitan buku juga menjadi bagian dari tindak lanjut keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama di Lampung yang mengharamkan praktik pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental psikososial.
Menurutnya, masih terdapat tantangan berupa pola pikir yang memandang penyandang disabilitas sebagai kelompok yang berbeda atau memiliki kedudukan sosial yang lebih rendah dibanding warga negara lainnya.
“Buku ini adalah jawaban PBNU atas berbagai masalah yang beredar di masyarakat. Kita masih menghadapi masalah dengan pola pikir yang menstigma, mendiskriminasi, dan menjadikan teman-teman penyandang sebagai warga negara kelas dua,” kata Gus Hilmy.
Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan manusia telah menjadi bagian dari ajaran Islam. Karena itu, menurutnya, pendekatan keagamaan perlu terus digunakan untuk membangun pemahaman yang lebih inklusif di tengah masyarakat.
Gus Hilmy juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pemaknaan konsep akal dalam tradisi fikih Islam. Ia mengutip pandangan ulama yang menempatkan penggunaan akal sebagai sarana untuk bertindak sesuai nilai kemanusiaan dan menghindari perlakuan yang merendahkan orang lain.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya menghasilkan dokumen keagamaan, melainkan memastikan gagasan yang terkandung di dalamnya dapat menjangkau masyarakat luas melalui proses edukasi yang berkelanjutan.
“Ini tidak selesai di sini. Semestinya distribusi pemikiran ini dilakukan terus-menerus ke banyak tempat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyebut buku tersebut tidak hanya berfungsi sebagai referensi keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong perubahan sosial.
Ia mengatakan, penyandang disabilitas psikososial selama ini masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses hak-haknya, mulai dari hak beribadah, menikah, hingga memperoleh pekerjaan.
“Fikih tidak statis melainkan dinamis dengan zaman. Buku ini memberikan panduan yang sangat operasional, mulai dari tata ibadah saat kondisi gangguan psikis, hak menikah, pendampingan spiritual, hingga adab masyarakat,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, peran tokoh agama menjadi penting dalam membentuk cara pandang masyarakat terhadap isu kesehatan mental. Karena itu, buku tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para kiai, ustaz, nyai, penyuluh agama, dan tokoh keagamaan lainnya dalam menyampaikan pesan yang mendorong empati dan penerimaan sosial.
Sementara itu, Gus Kautsar menyoroti pentingnya membangun sikap yang menghargai perbedaan. Ia mengingatkan bahwa penolakan terhadap kelompok yang dianggap berbeda sering kali berakar pada cara pandang yang terlalu berpusat pada diri sendiri.
Peluncuran buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial menambah rangkaian upaya PBNU dan KND dalam memperkuat pendekatan keagamaan yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu kesehatan mental, dokumen tersebut diharapkan menjadi referensi bagi komunitas keagamaan dalam mendukung pemenuhan hak dan penghapusan stigma terhadap penyandang disabilitas mental psikososial. *** (raihan/sap)




















































