
Menteri Desa, Yandri Susanto membantah konten media sosial yang mengklaim toko warga dilarang beroperasi di sekitar Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menyatakan informasi tersebut hoaks dan telah melaporkannya ke kepolisian.
Jakarta, majalahparlemen.com — Penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial dapat memengaruhi pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Salah satu isu yang beredar belakangan menyangkut keberadaan Koperasi Desa Merah Putih dan diklaim akan membatasi usaha milik warga di sekitarnya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto membantah informasi yang beredar di media sosial yang menampilkan sosok menyerupai dirinya. Konten tersebut, menurutnya, memuat pernyataan yang tidak pernah ia sampaikan.
Konten yang beredar menyebutkan bahwa pendirian kios atau toko kelontong dilarang dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih. Narasi lain juga menyatakan pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga untuk memberi ruang bagi koperasi. Yandri menegaskan kedua informasi tersebut tidak benar.
Baca juga :
Wamendes Riza Patria Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Ganggu BUMDes
Menurut Yandri, konten tersebut diunggah melalui akun TikTok bernama PETUNG serta akun lain. Ia mengatakan, teknologi yang digunakan dalam konten tersebut membuat seolah-olah dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan yang beredar, padahal tidak pernah memberikan pernyataan demikian.
Yandri menyatakan, isi konten tersebut berada di luar tanggung jawab kementerian. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyebaran konten tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial dan melakukan verifikasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum mempercayai atau membagikannya.
Baca juga :
DPD RI Soroti Tantangan Moderasi Konten Digital di Daerah
Dalam keterangan terpisah, Penasihat Mendes Bidang Hukum, Juanda, menjelaskan bahwa penyebaran informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga menyebut ketentuan mengenai penyebaran informasi yang mengandung hasutan atau dapat memicu kebencian terhadap individu maupun kelompok masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. *** (raihan/sap)



















































