
Kadisdik Papua Barat, Barnabas Dowansiba mempertanyakan alih status sekolah YPK menjadi negeri. Pemkab Teluk Wondama menjelaskan perubahan status terkait kebijakan Kementerian Agama.
ManokwariI, majalahparlemen.com — Perubahan status sejumlah sekolah Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) menjadi sekolah negeri di Papua Barat memunculkan perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi kelembagaan, tetapi juga berkaitan dengan sejarah panjang pendidikan berbasis gereja di Tanah Papua.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mempertanyakan perubahan status sekolah YPK, terutama apabila sekolah yang memiliki sejarah panjang dalam pelayanan pendidikan di Papua kemudian beralih menjadi sekolah negeri.
Menurut Barnabas, keberadaan sekolah YPK perlu dipertahankan sebagai bagian dari kekhasan pendidikan di Papua, sekaligus diperkuat kualitas pengelolaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Barnabas dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pokja Papua Cerdas BP3OKP RI Perwakilan Papua Barat untuk akselerasi peningkatan mutu layanan pendidikan YPK di Tanah Papua Wilayah II Papua Barat, di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Jumat (11/9/2026).
Barnabas mengatakan, berdasarkan data yang ditelaahnya, terdapat lima SMA dan dua SMK YPK di Papua Barat. Namun, dari penelusuran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ia menemukan adanya sekolah YPK di Kabupaten Teluk Wondama yang telah berubah status menjadi sekolah negeri.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menurut Barnabas, sekolah YPK memiliki keterkaitan dengan sejarah perkembangan pendidikan dan pelayanan gereja di Tanah Papua. “Kenapa SMA YPK itu berubah menjadi negeri? Saya melihat fisik bangunannya hampir 90 persen dibangun oleh pemerintah Provinsi Papua Barat,” kata Barnabas.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Pemerintah memang memiliki kewajiban memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan karakteristik serta sejarah lembaga pendidikan yang telah lama hadir di Papua.
Barnabas mengaitkan keberadaan YPK dengan perjalanan sejarah pekabaran Injil dan perkembangan pendidikan di Tanah Papua.
Ia menyinggung sejarah masuknya Injil melalui Pulau Mansinam yang kemudian berkembang hingga wilayah Teluk Wondama. Dalam perjalanan tersebut, lembaga keagamaan turut berperan dalam membangun pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
Karena itu, menurut Barnabas, perubahan sekolah YPK menjadi sekolah negeri perlu mempertimbangkan aspek sejarah dan kearifan lokal. “Ini kita bicara kultur atau kearifan lokal. Sejarah Injil masuk dari Mansinam ke Wondama. Lalu kalau YPK ditutup dan dialihkan menjadi negeri, kira-kira bagaimana?” ujarnya.
Bagi Barnabas, keberadaan sekolah YPK bukan hanya persoalan nama atau status kelembagaan. Sekolah-sekolah tersebut merupakan bagian dari perjalanan pendidikan masyarakat Papua dan memiliki nilai historis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan.
Barnabas mengatakan, penelusuran terhadap Dapodik juga dilakukan untuk melihat perkembangan akses pendidikan pada jenjang SMA dan SMK di kabupaten-kabupaten Papua Barat.
Menurut dia, perluasan akses pendidikan menengah masih menjadi pekerjaan yang harus diperkuat. Karena itu, sekolah yang sudah tersedia seharusnya menjadi bagian dari upaya memperluas layanan pendidikan, bukan justru berkurang akibat perubahan status.
“Yang saya sayangkan, sudah ada kenapa kemudian berkurang? Ini kearifan lokal yang seharusnya kita pertahankan sesuai dengan apa yang ada di tanah ini,” tegasnya.
Ia menilai penguatan sekolah YPK dapat dilakukan bersamaan dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan. Dengan demikian, keberadaan YPK tidak hanya dipertahankan karena faktor sejarah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat saat ini.
Barnabas juga mengingatkan agar kebijakan pendidikan di Papua tidak diterapkan dengan pendekatan yang sepenuhnya seragam dari pemerintah pusat.
Menurut dia, kebijakan pendidikan perlu memperhatikan sejarah, karakteristik sosial, budaya, agama, serta kebutuhan masyarakat di daerah. “Jangan kita hanya mengikuti keinginan dari pusat. Tidak perlu. Daerah Papua ini punya sejarah, agama hadir lebih dahulu sebelum pemerintahan. Itu harus kita ingat,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat membangun kebijakan pendidikan yang lebih sesuai dengan kondisi Papua.
Namun, Barnabas tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi YPK. Menurut dia, lembaga pendidikan tersebut juga memiliki pekerjaan rumah untuk membenahi pengelolaan sekolah dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan pembenahan tersebut, YPK diharapkan mampu mempertahankan keberadaannya sekaligus meningkatkan mutu pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroy memberikan penjelasan mengenai perubahan status sekolah yang menjadi perhatian Barnabas.
Aser mengatakan, perubahan status SMA yang dimaksud bukan keputusan sepihak Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama maupun pengurus YPK setempat.
Menurut dia, perubahan status tersebut berkaitan dengan kebijakan Kementerian Agama. “SMA ini datang juga dari Kementerian Agama. Sehingga kemarin atas dasar persetujuan dari Kementerian Agama berubah menjadi SMA negeri. Jadi bukan kami dari daerah yang mengubah,” jelas Aser.
Ia menjelaskan, sekolah tersebut tidak berada dalam mekanisme pengelolaan YPK seperti yang dipahami dalam konteks sekolah-sekolah YPK lainnya. Menurut dia, sekolah tersebut berkaitan langsung dengan Kementerian Agama sehingga perubahan statusnya juga tidak dilakukan oleh pemerintah kabupaten maupun pengurus YPK.
Aser menegaskan bahwa kasus tersebut perlu dibedakan dari perubahan status sejumlah sekolah dasar YPK yang memang pernah terjadi di Teluk Wondama. *** (fatoni/raihan)


















































