
Jakarta, majalahparlemen.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus lima orang pemain judi online (judol) yang ditangkap Polda DIY karena diduga merugikan bandar.
Gus Hilmy, sapaan akrabnya, menilai penegakan hukum dalam kasus ini menyimpang dari prinsip keadilan dan akal sehat.
“Ini janggal. Yang dilaporkan adalah kerugian dari sistem yang jelas-jelas ilegal, yaitu platform judi online. Tapi yang ditangkap justru lima orang pengguna yang katanya merugikan bandar. Pertanyaannya, mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?” ujar Gus Hilmy dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan kerugian senilai Rp477 juta yang disebut berasal dari pihak situs judi online. Aparat menyatakan pelapor bukan bandar dan tidak terkait sindikat, namun pernyataan itu dianggap belum menyentuh inti masalah.
Menurut Gus Hilmy, jika pelapor mengetahui sumber kerugian berasal dari judi online, maka secara otomatis ia juga bagian dari sistem kriminal tersebut.
“Mengapa justru dianggap korban? Ini logika hukum terbalik. Pelapor juga harus diperiksa. Ini bukan penegakan hukum, melainkan pembiaran terhadap kejahatan berjaringan—tajam ke bawah, tumpul ke bandar,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta itu.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian online—baik pemain, operator, pemilik situs, maupun pelapor kerugian bandar—semuanya berada dalam lingkaran tindak pidana.
“Membantu kejahatan adalah kejahatan. Kalau seseorang mengoperasikan, memfasilitasi, atau bahkan melaporkan kerugian dari bisnis kriminal, maka ia tetap bagian dari jaringan itu. Tidak bisa dipisah-pisahkan sesuai kepentingan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penegakan hukum yang hanya menyentuh pengguna kecil akan menimbulkan persepsi publik bahwa aparat tidak adil.
“Bayangkan kalau ada bandar narkoba melapor ke polisi karena ditipu kurirnya, lalu yang ditangkap hanya kurirnya, bandarnya dibiarkan. Ini contoh absurditas hukum yang tidak boleh terjadi dalam kasus judi online,” kata Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat itu.
Gus Hilmy mendesak aparat menindak tegas semua pihak, mulai dari menutup situs, melacak aliran uang, menelusuri identitas pengelola, hingga menyeret seluruh pihak yang terlibat ke ranah hukum.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama itu saja. Situsnya harus ditutup, pengelolanya dicari, pelapor pun harus diperiksa. Kalau tidak, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi dalam kasus ini? Mari kita awasi bersama,” pungkasnya. *** (raihan/sap)



















































