
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hilmy Muhammad mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menata ruang digital serta mendorong akun media sosial berbasis identitas resmi.
Jakarta, majalahparlemen.com — Upaya pemerintah menata ruang digital nasional kembali menjadi perhatian di tengah meningkatnya peredaran hoaks, manipulasi informasi, dan penggunaan akun anonim di media sosial. Dengan jumlah pengguna internet Indonesia yang terus bertambah dan media sosial menjadi salah satu ruang komunikasi publik terbesar, tata kelola yang lebih jelas dinilai penting untuk menjaga kualitas interaksi di ruang digital.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Hilmy Muhammad, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) dalam memperkuat pengelolaan ruang digital nasional.
Menurut Gus Hilmy, sapaan akrabnya, kebijakan penataan ruang digital merupakan langkah penting untuk memastikan media sosial tetap menjadi ruang komunikasi publik yang sehat dan bertanggung jawab.
“Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan kebutuhan menghadirkan ruang digital yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” kata anggota Komite II DPD RI itu dalam keterangan tertulis, Ahad (8/3/2026).
Hilmy yang juga Katib Syuriyah di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan gagasan penguatan tata kelola ruang digital sebelumnya juga dibahas dalam Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama 2025 yang digelar di Hotel Sultan Jakarta. Dalam forum tersebut, Komisi Qonuniyah menyoroti pentingnya etika komunikasi digital serta perlunya pengaturan penggunaan media sosial, termasuk pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital.
Ia menilai perkembangan teknologi komunikasi membuat media sosial kini berfungsi layaknya ruang publik terbuka. Karena itu, menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar interaksi digital tetap berjalan secara sehat.
Selain mengapresiasi langkah pemerintah, Hilmy menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, salah satunya terkait pengaturan kepemilikan akun media sosial.
Menurutnya, keberadaan akun anonim atau akun ganda sering menjadi salah satu faktor yang memicu penyebaran informasi menyesatkan maupun serangan digital terhadap individu atau kelompok tertentu. Dalam beberapa kasus, satu pengguna dapat mengoperasikan sejumlah akun untuk membangun opini yang tidak transparan di ruang digital.
“Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi akun tanpa identitas yang jelas. Setiap akun media sosial seharusnya berbasis identitas resmi yang sah,” ujarnya.
Hilmy yang juga anggota Majelis Ulama Indonesia wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menilai sistem akun berbasis identitas resmi dapat mendorong tanggung jawab pengguna media sosial. Dengan identitas yang jelas, pengguna diharapkan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat maupun menyebarkan informasi.
Ia mengusulkan agar pemerintah melalui Komdigi mempertimbangkan regulasi yang mendorong penggunaan satu identitas resmi untuk satu akun utama di media sosial. Pendekatan tersebut, menurutnya, telah mulai dibahas di sejumlah negara sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan platform digital.
Hilmy juga menilai langkah tersebut dapat membantu mengurangi praktik perundungan digital, penyebaran ujaran kebencian, hingga operasi propaganda yang memanfaatkan jaringan akun palsu.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga memperkuat pengawasan ruang digital melalui berbagai kebijakan, termasuk pendaftaran penyelenggara sistem elektronik serta peningkatan penanganan konten negatif di platform daring.
Menurut Hilmy, penguatan tata kelola ruang digital perlu melibatkan berbagai pihak agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab pengguna.
“Ruang digital Indonesia harus menjadi ruang yang beradab. Kebebasan berpendapat tetap dijamin, tetapi harus disertai tanggung jawab,” katanya.
Ia berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan masyarakat, akademisi, tokoh agama, dan komunitas digital untuk memastikan ekosistem media sosial di Indonesia berkembang secara lebih sehat dan bertanggung jawab. *** (raihan/sap)



















































