
Jakarta, majalahparlemen.com – Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, kuasa hukum warga Dairi, Sumatera Utara, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (24/4/2025). Mereka mengajukan permohonan penerbitan surat resmi yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa kelayakan lingkungan hidup PT. Dairi Prima Mineral (DPM) telah berkekuatan hukum tetap.
Kunjungan ini menindaklanjuti kemenangan warga Dairi atas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI dan PT. DPM di tingkat kasasi. Sebelumnya, MA dalam putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024, tanggal 12 Agustus 2024, telah mengabulkan kasasi warga, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta Nomor 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT, dan menghidupkan kembali putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT.
Putusan PTUN Jakarta sendiri menyatakan batal Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022, yang sebelumnya mengesahkan kelayakan lingkungan tambang seng dan timbal PT. DPM di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.
Namun ironisnya, meski sudah berkekuatan hukum tetap, hingga kini pihak Kementerian LHK belum juga melaksanakan kewajibannya untuk mencabut SK tersebut.
Pelanggaran Hukum dan Kemandekan Eksekusi
Kuasa hukum warga Dairi, Judianto Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap abai Kementerian LHK. Menurutnya, pihaknya telah dua kali melayangkan surat permohonan pelaksanaan putusan MA — yakni pada 1 November 2024 dan 14 Februari 2025 — namun tidak direspon.
“Kementerian LHK justru seolah-olah menghina lembaga peradilan tertinggi negara dengan mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Ini pelanggaran terhadap pasal 97 ayat (8) dan (9) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mewajibkan pejabat negara mencabut keputusan yang sudah dinyatakan batal oleh pengadilan,” tegas Judianto.
Karena itulah, lanjut Judianto, Tim Hukum meminta PTUN Jakarta untuk menerbitkan surat resmi yang menegaskan bahwa putusan MA telah inkracht. Ini penting sebagai dasar hukum untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Ancaman Lingkungan di Daerah Rawan Bencana
Muhammad Jamil, pengacara publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang juga menjadi kuasa hukum warga, menekankan bahwa pelaksanaan putusan ini bukan sekadar soal hukum formal, tetapi menyangkut keselamatan jiwa warga Dairi dan kelestarian lingkungan.
“Majelis Hakim di PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung sama-sama menilai, wilayah Dairi, khususnya Kecamatan Silima Pungga-Pungga, adalah kawasan rawan bencana dan lahan pertanian strategis yang tidak boleh dialihfungsikan. Melanjutkan proyek tambang di sana sama saja dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan merusak masa depan daerah itu,” kata Jamil.
Dalam putusannya, pengadilan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Dairi 2014–2034, yang menegaskan perlindungan atas lahan sawah fungsional tersebut.
Seruan untuk Menegakkan Hukum dan Hak Warga
Senada, Nurleli Sihotang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menekankan pentingnya momentum ini, apalagi bertepatan dengan peringatan Hari Bumi.
“PTUN Jakarta tidak hanya harus mengadili dan memutus perkara, tetapi juga mengawal pelaksanaan putusannya. Ini soal memastikan negara menjalankan kewajiban melindungi hak-hak rakyat dan lingkungan,” ujar Nurleli.
Nurleli menegaskan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah bagian integral dari hak asasi manusia yang harus ditegakkan negara.
Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyerukan agar Kementerian LHK segera melaksanakan perintah Mahkamah Agung, menghormati supremasi hukum, dan menghentikan praktik pembangkangan terhadap putusan pengadilan. *** (fatoni/sap)




















































