
Jakarta, majalahparlemen.com — Empat pemuda adat dari Komunitas Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, melawan dugaan kriminalisasi yang mereka alami usai aksi damai menolak proyek Geothermal Ulumbu.
Kuasa hukum pemuda adat dari Koalisi Advokasi Poco Leok resmi melaporkan kasus ini ke Markas Besar Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (17/4/2025).
Kuasa hukum warga, Judianto Simanjuntak, menjelaskan, laporan tersebut ditujukan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Kompolnas. Fokus laporan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum terhadap empat pemuda adat yang dituduh merusak pagar Kantor Bupati Manggarai saat demonstrasi damai pada 3 Maret 2025.
“Kami menilai tuduhan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas ruang hidup mereka,” tegas Judianto dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Menurutnya, pola kriminalisasi ini memperlihatkan represi negara terhadap warganya yang kritis. Ia mendesak Mabes Polri segera menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan meminta Kompolnas ikut merekomendasikan hal serupa.
Negara Hukum Dilecehkan
Selain ke Polri dan Kompolnas, upaya hukum juga ditempuh ke LPSK. Kuasa hukum lainnya, Yulianto Behar Nggali Mara, menegaskan pentingnya pendampingan hukum serta perlindungan bagi para pemuda adat yang kini menjadi korban kriminalisasi.
“Kami meminta LPSK tidak hanya mendampingi, tetapi juga memberikan rekomendasi resmi agar penyidikan dihentikan. Ini menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujar Yulianto.
Koalisi Advokasi Poco Leok menyebut kriminalisasi ini tidak hanya menciderai prinsip negara hukum, tetapi juga melanggar Konstitusi, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai konvensi internasional yang melindungi hak masyarakat adat.
Dari Penolakan Geothermal ke Tuduhan Perusakan
Latar belakang persoalan ini bermula dari penolakan warga Poco Leok terhadap perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu, yang dikerjakan PT PLN. Proyek itu bertujuan meningkatkan kapasitas listrik dari 7,5 MW menjadi 40 MW.
Namun, salah satu titik pengeboran, Wellpad D, berada di atas tanah ulayat Gendang Lungar — tanah adat yang tidak pernah dijual warga. Penolakan memuncak dalam aksi damai 3 Maret 2025 di Kantor Bupati Manggarai, yang diwarnai insiden saling dorong antara massa aksi dan Satpol PP hingga menyebabkan kerusakan pagar kantor.
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, melalui Kabag Umum Setda Manggarai Fransiskus Makarius Beka, kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/77/III/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT dan kini sudah masuk tahap penyidikan.
Perjuangan Hak Adat Terus Dilanjutkan
Koalisi Advokasi Poco Leok menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar soal proyek atau pagar yang rusak, tetapi tentang mempertahankan hak masyarakat adat atas tanah, kehidupan, dan masa depan mereka.
“Negara seharusnya hadir untuk melindungi warga, bukan justru mengkriminalisasi mereka yang berjuang,” pungkas kuasa hukum korban. *** (irvan/sap)




















































