DPD RI Dorong Tata Kelola Hutan yang Adil dan Berkelanjutan

Sorong, majalahparlemen.com — Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (8/5/2025) sebagai bagian dari agenda pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen terhadap pengelolaan hutan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintah provinsi, kementerian teknis, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku usaha. Keterlibatan lintas sektor ini mencerminkan kompleksitas tata kelola hutan dan perlunya kolaborasi erat untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.

Sebagai provinsi termuda di Indonesia, Papua Barat Daya menyimpan potensi hutan yang sangat besar dengan tutupan hutan mencapai 91 persen dari total wilayah. Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyambut baik kedatangan rombongan DPD RI dan mengapresiasi perhatian yang diberikan terhadap isu strategis kehutanan di wilayahnya.

“Kami masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari konflik lahan, degradasi kawasan hutan, hingga keterbatasan dalam mengakses skema pelepasan kawasan hutan untuk kebutuhan masyarakat. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga kelestarian melalui pendekatan perhutanan sosial dan konservasi karbon,” jelasnya.

Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita BR Sitepu, menyatakan bahwa hutan bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga menyangkut nilai-nilai budaya dan identitas masyarakat adat. Ia menyoroti dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap kebijakan kehutanan, yang menurutnya menimbulkan interpretasi beragam dan tantangan teknis dalam implementasi di daerah.

Senator dari Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, menambahkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menggali masukan langsung dari masyarakat lokal, terutama terkait perlindungan hak-hak adat, izin pemanfaatan, dan keberlangsungan ekonomi lokal berbasis hutan.

Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan, Papua Barat Daya memiliki: Hutan konservasi 1.217.470 hektare, Hutan lindung 772.326 hektare, Hutan produksi tetap 599.522 hektare, Hutan produksi terbatas 306.082 hektare, Hutan produksi yang dapat dikonversi 733.898 hektare.

Di wilayah ini juga terdapat enam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dengan total luas pengelolaan mencapai 2,2 juta hektare. Dari seluruh kawasan tersebut, 1,2 juta hektare telah dibebani izin, sedangkan 1,3 juta hektare masih belum, sehingga berpotensi untuk dimanfaatkan secara legal baik untuk produksi maupun fungsi sosial, selama sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

“Ini peluang besar bagi provinsi untuk memanfaatkan kawasan secara legal dan terencana, namun tetap dalam koridor pelestarian,” ujar perwakilan Kementerian Kehutanan, M. Jandi Pinem.

Dalam forum tersebut, Komite II DPD RI juga menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat hukum adat serta pengelola Taman Wisata Alam Sorong, yang menyoroti pentingnya kepastian hukum, partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, serta akses terhadap skema-skema perhutanan sosial.

Rangkaian kunjungan diakhiri dengan peninjauan langsung ke Taman Wisata Alam Sorong untuk melihat pengelolaan kawasan konservasi dan potensi pengembangan ekonomi berbasis ekowisata.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komite II, Dr. Badikenita BR Sitepu, dan Wakil Ketua A. Abd. Waris Halid, kunjungan ini diikuti oleh 20 anggota DPD RI dari berbagai provinsi. Seluruh hasil temuan, data, dan aspirasi yang dihimpun akan dianalisis dan dijadikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

“Tujuan akhir kami adalah mendorong regulasi kehutanan yang lebih berpihak kepada masyarakat, inklusif terhadap hak adat, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Dr. Badikenita. *** (fatoni/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *