UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pemagangan Luar Negeri Masuk Kewenangan KemenP2MI

Jakarta, majalahparlemen.com -– Penguatan pelindungan tenaga kerja menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan kualitas dan daya saing pekerja Indonesia, terutama mereka yang bekerja di luar negeri. Pemerintah kini memiliki landasan regulasi baru melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Mukhtarudin, menyambut pengesahan undang-undang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Menurutnya, regulasi tersebut memperkuat kepastian hukum, pemenuhan hak, serta pelindungan pekerja.

“Negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak. Ini juga menjadi prinsip utama dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Tanah Air,” ujar Mukhtarudin, Sabtu (7/11/2026).

Salah satu ketentuan penting dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 adalah pengaturan pemagangan di luar negeri. Pasal 40 mewajibkan pemagangan luar negeri memperoleh izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Pasal 41 mengatur prinsip penyelenggaraan yang menjunjung martabat bangsa serta menjamin pelindungan dan kesejahteraan peserta.

Ketentuan tersebut menempatkan kewenangan perizinan dan pengawasan pemagangan luar negeri pada kementerian yang menangani pelindungan pekerja migran Indonesia.

Pasal 301 juga mengatur masa transisi. Perizinan dan penyelenggaraan pemagangan luar negeri tetap dilaksanakan kementerian selama satu tahun sejak undang-undang diundangkan.

Mukhtarudin menilai, penguatan tersebut perlu disertai peningkatan kompetensi pekerja migran agar mampu mengisi kebutuhan pasar kerja global pada sektor berkeahlian menengah dan tinggi.

“Kita ingin pekerja migran Indonesia naik kelas. Mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global. Namun, peningkatan kualitas itu harus dibarengi dengan sistem penempatan yang aman dan pelindungan yang kuat,” katanya.

Pemerintah juga menghadapi tahap lanjutan berupa penyusunan peraturan pelaksanaan. Mukhtarudin menekankan pentingnya aturan turunan yang memperjelas mekanisme pengawasan, tanggung jawab pemberi kerja, serta pemenuhan hak pekerja.

“Undang-undang ini harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas dan implementatif. Jangan sampai semangat memberikan pelindungan yang lebih kuat justru terkendala dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Menindaklanjuti pengesahan undang-undang tersebut, Kementerian P2MI/BP2MI menyiapkan tiga langkah, yakni pemetaan tugas dan fungsi unit terkait untuk proses transisi internal, inventarisasi penyelenggara serta program pemagangan luar negeri yang berjalan, dan penyusunan regulasi turunan bersama kementerian terkait.

Mukhtarudin mengatakan penguatan pelindungan pekerja migran membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, serta negara tujuan penempatan.

Menurutnya, peningkatan kualitas pekerja migran harus berjalan seiring dengan sistem penempatan yang aman dan pelindungan menyeluruh, sehingga kesempatan bekerja di luar negeri dapat mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia. *** (fatoni/raihan)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *