
Wamen P2MI, Christina Aryani dan Dubes Italia, Roberto Colaminè membahas kendala visa ABK perikanan serta peluang kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia.
Jakarta, majalahparlemen.com — Kendala akses kerja bagi pekerja migran Indonesia di sektor tertentu masih menjadi tantangan, terutama terkait kebijakan visa negara tujuan. Pemerintah Indonesia mendorong pembahasan bilateral untuk membuka peluang penempatan baru sekaligus mengatasi hambatan administratif yang ada.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (WamenP2MI), Christina Aryani menerima Duta Besar Italia untuk Indonesia, Roberto Colaminè di Jakarta, Rabu (22/4/2026), guna membahas isu tersebut.
Dalam pertemuan itu, Christina menyampaikan adanya keluhan terkait proses penerbitan visa bagi awak buah kapal (ABK) perikanan di Kedutaan Italia. Menurut dia, hambatan tersebut berdampak pada terbatasnya akses penempatan tenaga kerja di sektor tersebut.
Pihak Italia menjelaskan bahwa kebijakan nasional saat ini belum membuka sektor perikanan bagi pekerja migran. Penerbitan visa kerja mengacu pada skema decreto flussi yang mengatur jenis pekerjaan serta kuota tenaga kerja asing dalam periode tertentu. Dalam skema tersebut, sektor ABK perikanan belum termasuk.
Data pemerintah menunjukkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia di Italia saat ini didominasi oleh awak kapal pesiar, dengan jumlah mencapai 4.882 orang pada 2025.
Meski sektor perikanan belum terbuka, Duta Besar Italia menyatakan akan menyampaikan aspirasi pemerintah Indonesia terkait kemungkinan perluasan sektor penempatan, termasuk peluang memasukkan sektor tersebut dalam kebijakan mendatang.
Selain itu, Christina menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas kerja sama penempatan pekerja migran dengan Italia melalui jalur resmi. Pembahasan lanjutan direncanakan melibatkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma guna mendorong realisasi kerja sama secara terstruktur. *** (raihan/sap)



















































