
Yogyakarta, majalahparlemen.com — Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menyoroti realisasi penerimaan pajak daerah serta tantangan implementasi sistem digital Coretax dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal tersebut disampaikan Yashinta saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemangku kepentingan perpajakan di Yogyakarta, Minggu (29/12/2025). RDP tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, para Kepala KPP Pratama se-DIY, akademisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), serta perwakilan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DIY.
Dalam sambutannya, Yashinta menegaskan bahwa Komite IV DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta perpajakan.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan kebijakan perpajakan tidak semata mengejar target penerimaan negara, tetapi juga melindungi ekosistem ekonomi lokal serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan, terutama di tengah masa transisi digital,” kata Yashinta.
Dalam forum tersebut, Kanwil DJP DIY melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga 28 Desember 2025 mencapai Rp5,5 triliun atau 79,43 persen dari target Rp6,9 triliun. Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa meskipun terdapat kontraksi pada sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan, optimalisasi penerimaan terus dilakukan.
“Realisasi netto berada di angka 79,43 persen. Kami juga menangani kendala teknis Coretax dengan menugaskan tenaga ahli teknologi informasi internal agar sinkronisasi data wajib pajak di DIY semakin baik,” ujar Erna.
Sementara itu, akademisi UNY, Dr. Ponty SP Hutama memberikan catatan kritis terkait potensi sektor informal atau underground economy yang dinilai belum tergarap optimal. Ia menyebut sektor informal di Indonesia mencapai 23,8 persen dari produk domestik bruto (PDB), namun kontribusinya terhadap penerimaan pajak masih sangat terbatas.
“Pemerintah seharusnya lebih fokus memperluas basis pajak daripada terus menekan wajib pajak yang selama ini sudah patuh,” ujarnya.
Masukan serupa juga disampaikan HIPMI DIY yang menyoroti dampak teknis penerapan sistem Coretax bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Ketua Bidang II HIPMI DIY, Afif Alfianto menyatakan ketidakstabilan sistem berpotensi menimbulkan sanksi administratif yang tidak adil.
“Kami mendukung modernisasi perpajakan, namun perlu ada pelatihan terstruktur dan penyederhanaan proses pelaporan agar UMKM tidak dirugikan,” katanya.
Menutup RDP, Yashinta menegaskan komitmennya untuk membawa seluruh temuan dan aspirasi daerah tersebut ke tingkat pusat sebagai bahan rekomendasi kebijakan.
“Transformasi digital perpajakan harus dilakukan secara humanis. Jangan sampai sistem seperti Coretax justru menciptakan pengecualian paksa bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan literasi digital,” kata Yashinta. *** (raihan/sap)




















































