
Denpasar, majalahparlemen.com — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong terwujudnya keadilan fiskal yang lebih proporsional antara pusat dan daerah melalui Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digelar di Denpasar, Bali, Jumat (4/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah DPD RI dalam menyerap aspirasi daerah dan memastikan agar daerah, khususnya penghasil sumber daya alam dan sektor unggulan, memperoleh alokasi dana dan kewenangan yang adil dalam sistem PNBP nasional.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, menegaskan pentingnya revisi UU PNBP agar peran daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan PNBP lebih diperkuat. Menurutnya, saat ini kontribusi daerah terhadap PNBP sangat besar, namun hak fiskalnya masih terbatas.
“RUU ini kami dorong agar memperjelas dan meningkatkan porsi hak daerah, khususnya dalam Dana Bagi Hasil (DBH), serta menambah peran daerah dalam perencanaan dan pengawasan PNBP,” tegas Novita.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Pemerintah Provinsi Bali, termasuk BPKAD dan Bapenda, serta kalangan akademisi dan tokoh masyarakat. Kegiatan juga menjadi ruang dialog antara pusat dan daerah mengenai sinkronisasi kebijakan fiskal dan tata kelola keuangan negara.
Kepala BPKAD Provinsi Bali menyampaikan bahwa kontribusi Bali terhadap penerimaan PNBP nasional sangat besar, terutama dari sektor pariwisata, kelautan, dan pengelolaan aset negara. Namun, proporsi DBH yang diterima belum sebanding dengan beban dan tanggung jawab daerah.
“Kami mengharapkan agar regulasi baru ini tidak hanya memperjelas peran daerah, tapi juga memastikan adanya dukungan anggaran dari pusat bagi tugas-tugas yang dilimpahkan,” ujarnya.
Sementara itu, dari kalangan akademisi, Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini dari Universitas Udayana menekankan pentingnya keadilan tarif, transparansi digital dalam sistem PNBP, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ia juga mengusulkan peninjauan tarif PNBP secara berkala serta pemberian insentif bagi sektor strategis seperti UMKM.
Mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika juga menyoroti pentingnya penguatan peran DPD RI dalam legislasi nasional, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Ia mendorong penguatan Pasal 22D UUD 1945 agar DPD RI tidak sekadar menjadi lembaga pendamping, tetapi ikut menentukan arah kebijakan daerah.
Rekomendasi Uji Sahih RUU PNBP: (1) Penegasan peran daerah dalam perencanaan, verifikasi, dan pengawasan PNBP, (2) Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah untuk menghindari dualisme aturan, (3) Perluasan objek dan subjek PNBP dengan kepastian hukum yang jelas, (4) Klausul khusus penggunaan dana PNBP yang sejalan dengan RPJMD dan RKPD daerah.
Komite IV DPD RI menegaskan, pembahasan RUU PNBP harus menjadi momentum untuk memperkuat desentralisasi fiskal, memperbaiki tata kelola PNBP, dan memastikan bahwa daerah tidak lagi menjadi sekadar penyetor pendapatan negara, tetapi juga penerima manfaat yang adil.
“Kami akan mengawal proses legislasi ini hingga benar-benar berpihak pada kepentingan daerah,” pungkas Novita Anakotta. *** (raihan/sap)