
DPD RI menyoroti dampak fiskal konflik Iran terhadap harga energi dan APBN, serta mendorong konsistensi hukum internasional dan diplomasi aktif Indonesia.
Jakarta, majalahparlemen.com — Eskalasi konflik militer yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas kawasan Timur Tengah serta implikasinya bagi ekonomi global. Bagi Indonesia, dinamika tersebut berpotensi berdampak pada harga energi, tekanan inflasi, dan ketahanan fiskal, terutama jika gangguan distribusi minyak terjadi dalam jangka menengah.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Hilmy Muhammad, menilai perkembangan situasi perlu disikapi tidak hanya dalam kerangka solidaritas politik luar negeri, tetapi juga melalui pengawasan terhadap dampak ekonomi domestik. Ia menekankan pentingnya konsistensi penerapan hukum internasional, termasuk prinsip larangan penggunaan kekuatan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Gus Hilmy, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Ahad (01/03/2026), menjelaskan, ketika penyelesaian sengketa antarnegara lebih mengedepankan langkah militer dibanding diplomasi, risiko ketidakpastian global meningkat. Dalam konteks Timur Tengah yang merupakan jalur strategis energi dunia, gangguan distribusi minyak dapat memicu kenaikan harga internasional. Bagi Indonesia yang masih mengimpor sebagian kebutuhan minyak mentah dan bahan bakar, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai anggota Komite II DPD RI yang membidangi sumber daya alam dan perekonomian daerah, Hilmy mendorong pemerintah melakukan langkah antisipatif, termasuk menjaga stabilitas pasokan dan memperkuat koordinasi lintas kementerian jika volatilitas harga energi meningkat. Pengawasan parlemen daerah, menurutnya, relevan karena dampak fluktuasi harga energi akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
Di ranah diplomasi, ia menilai Indonesia memiliki ruang untuk berperan aktif sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas dan aktif. Presiden Prabowo Subianto disebut dapat memanfaatkan jalur komunikasi bilateral maupun forum multilateral untuk mendorong de-eskalasi. Indonesia, sebagai anggota aktif PBB dan bagian dari berbagai inisiatif perdamaian internasional, dinilai memiliki legitimasi untuk menyuarakan penyelesaian berbasis hukum.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut juga menyinggung efektivitas Dewan Keamanan PBB dalam merespons konflik bersenjata, terutama ketika penggunaan hak veto kerap menghambat resolusi. Dalam situasi seperti ini, konsistensi penerapan mekanisme internasional menjadi sorotan karena berkaitan dengan kredibilitas tata kelola global.
Secara historis, Indonesia pernah memainkan peran dalam mendorong solidaritas negara-negara berkembang pada era Presiden Soekarno melalui Gerakan Non-Blok. Dalam konteks saat ini, DPD RI memandang relevansi prinsip tersebut terletak pada upaya menjaga keseimbangan kepentingan nasional tanpa terjebak dalam polarisasi kekuatan besar.
Konflik Iran menjadi pengingat bahwa dinamika geopolitik dapat berimplikasi langsung pada stabilitas ekonomi domestik. Dari perspektif pengawasan parlemen, perhatian tidak hanya tertuju pada aspek diplomatik, tetapi juga pada kesiapan kebijakan fiskal dan energi nasional dalam menghadapi potensi gejolak global. *** (raihan/sap)



















































