
RUU Daerah Kepulauan yang diperjuangkan DPD RI sejak 2017 kini masuk pembahasan tripartit bersama DPR dan Pemerintah. Presiden Prabowo menargetkan penyelesaiannya segera.
Jakarta, majalahparlemen.com — Ketimpangan pembangunan dan keterbatasan akses layanan dasar masih menjadi persoalan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, terutama pulau-pulau kecil, daerah terluar dan kawasan perbatasan. Kondisi geografis Indonesia yang tersebar membuat kebutuhan pembangunan di wilayah tersebut tidak selalu dapat ditangani dengan pendekatan yang sama seperti daerah daratan.
Upaya menghadirkan kerangka kebijakan khusus untuk daerah kepulauan kini memasuki tahap penting. Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD RI telah masuk pembahasan tripartit antara DPD, DPR RI dan Pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan optimisme bahwa pembahasan RUU tersebut dapat segera diselesaikan. Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca juga :
RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas, DPR Targetkan Rampung Tiga Masa Sidang
Prabowo juga menyebut, DPD RI telah menghimpun 10.883 aspirasi dari 38 provinsi. Aspirasi tersebut dibawa dalam dialog dengan Pemerintah, termasuk Bappenas dan sejumlah kementerian terkait, sebagai masukan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Dalam pidatonya, Prabowo secara khusus menyinggung RUU Daerah Kepulauan yang kini telah memasuki pembahasan bersama DPR dan Pemerintah. Ia menyatakan harapan agar proses tersebut dapat segera menghasilkan penyelesaian.
Perkembangan itu menjadi titik penting setelah RUU Daerah Kepulauan diperjuangkan DPD RI sejak 2017. Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mengatakan, lembaganya telah mengusulkan rancangan tersebut dalam setiap Program Legislasi Nasional selama hampir sembilan tahun.
Baca juga :
Ketua DPD RI Nilai Kunjungan Prabowo ke Miangas Perkuat Perhatian pada Wilayah Kepulauan
RUU tersebut kemudian masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan kini bergerak ke tahap pembahasan bersama DPR RI dan Pemerintah. Perubahan status dari agenda legislasi menjadi pembahasan tripartit menunjukkan bahwa isu daerah kepulauan telah memperoleh ruang lebih besar dalam proses pembentukan kebijakan nasional.
Substansi RUU berkaitan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan karakter geografis wilayah kepulauan. Faktor konektivitas, pelayanan dasar, kondisi pulau-pulau kecil serta wilayah terluar dan perbatasan menjadi bagian dari persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di kawasan tersebut.
Sultan mengatakan, kebijakan pembangunan perlu mempertimbangkan kondisi wilayah secara lebih spesifik agar manfaat pembangunan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan, desa, pulau kecil dan kawasan perbatasan. *** (raihan/sap)


















































