RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas, DPR Targetkan Rampung Tiga Masa Sidang

DPR RI mulai membahas RUU Daerah Kepulauan usulan DPD RI dengan target selesai maksimal tiga masa sidang. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar pemerataan pembangunan dan kebijakan afirmatif bagi wilayah kepulauan Indonesia.

Jakarta, majalahparlemen.com — Kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan masih menjadi tantangan dalam agenda pembangunan nasional. Tingginya biaya logistik, terbatasnya akses transportasi, serta belum meratanya layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar menjadi persoalan yang selama ini dihadapi banyak daerah kepulauan di Indonesia.

Upaya menghadirkan kerangka hukum yang lebih spesifik untuk mengatasi persoalan tersebut memasuki tahap baru setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan mulai dibahas secara resmi dalam rapat kerja tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Seluruh fraksi di DPR RI menyepakati RUU yang merupakan usul inisiatif DPD RI itu untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan target penyelesaian paling lambat dalam tiga masa sidang.

Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses legislasi yang telah diperjuangkan DPD RI untuk mendorong kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan.

Menurut dia, delapan fraksi di DPR RI telah menyatakan persetujuan, sementara pemerintah pada prinsipnya juga menerima usulan tersebut dengan beberapa catatan yang masih memerlukan koordinasi internal.

“Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat daerah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan,” kata Andi Sofyan.

Ia menjelaskan, kebutuhan terhadap regulasi khusus semakin mendesak karena masyarakat di wilayah kepulauan masih menghadapi tantangan pembangunan yang berbeda dibanding daerah lain. Selain akses transportasi dan logistik yang terbatas, sejumlah wilayah juga masih menghadapi keterbatasan pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar.

Melalui RUU tersebut, pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum untuk menyusun kebijakan afirmatif, termasuk skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.

Selain menyepakati kelanjutan pembahasan, DPR RI, DPD RI, dan pemerintah juga menyusun jadwal pembahasan lanjutan sebagai bagian dari percepatan proses legislasi. DPD RI berharap pembahasan dapat diselesaikan lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.

“Kami berharap bisa tuntas dalam dua masa sidang, meski target yang disepakati paling lambat tiga masa sidang,” ujar Andi Sofyan.

Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, mengatakan, substansi utama regulasi tersebut adalah menghadirkan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akibat kondisi geografis.

Menurutnya, pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan perlu diikuti dengan kebijakan pembangunan yang lebih mencerminkan karakter wilayah maritim sehingga kebutuhan daerah kepulauan memperoleh perhatian yang lebih proporsional.

Dukungan terhadap pembahasan RUU juga disampaikan sejumlah fraksi di DPR RI. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, menilai pembangunan wilayah kepulauan perlu dilakukan melalui pendekatan yang mempertimbangkan kondisi fiskal negara, karakteristik daerah, dan kebutuhan masing-masing wilayah agar pembangunan berlangsung lebih merata.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra, Alimudin Kolatlena, menyebut RUU Daerah Kepulauan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dengan karakteristik pembangunan yang berbeda dibanding daerah lainnya.

Pemerintah juga menyatakan menyambut baik inisiatif DPD RI tersebut. Pemerintah menilai pengaturan yang lebih spesifik diperlukan agar pembangunan di daerah kepulauan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu upaya memperkuat kebijakan pembangunan berbasis karakteristik wilayah. Apabila disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan fiskal, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah kepulauan di Indonesia. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *