
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung menyatakan dukungan terhadap penguatan tata kelola ekonomi nasional sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945, dengan penekanan pada peningkatan penerimaan negara dan pembangunan daerah.
Jakarta, majalahparlemen.com — Upaya memperkuat penerimaan negara dan memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat yang lebih merata bagi daerah menjadi salah satu agenda yang terus mengemuka dalam pembahasan kebijakan ekonomi nasional. Dalam kerangka tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah melalui fungsi pengawasan yang diamanatkan konstitusi.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tamsil Linrung, saat memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Ruang Sidang Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2026).
Tamsil mengatakan, DPD RI mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekonomi nasional sebagai bagian dari implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, DPD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan strategis negara mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah menekan potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus memperkuat kapasitas fiskal nasional.
Dalam pidatonya, Tamsil mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi kehilangan penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp15.400 triliun. Menurutnya, besarnya potensi tersebut menjadi alasan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung langkah perbaikan tata kelola ekonomi.
“Yang kita perlu bahasakan adalah dukungan maksimal DPD atas kebijakan Presiden, utamanya supaya potential loss itu bisa kita dapatkan kembali,” kata Tamsil.
Ia menilai, peningkatan penerimaan negara akan memperluas ruang fiskal pemerintah sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam meningkatkan transfer ke daerah, mempercepat pembangunan, dan memperluas pelayanan publik tanpa mengurangi pembiayaan program prioritas nasional.
Tamsil juga mengajak seluruh anggota DPD RI memiliki sikap yang sama dalam mengawal kebijakan pembangunan yang dinilai berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bagian dari peran DPD sebagai representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan.
Selain menyoroti tata kelola penerimaan negara, Tamsil mendorong penguatan kajian terhadap sejumlah program strategis pemerintah, antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kampung Nelayan Merah Putih, dan Koperasi Desa Merah Putih. Ia berharap evaluasi dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan program-program tersebut terus dilakukan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih efektif oleh masyarakat di berbagai daerah.
Dalam pandangannya, implementasi Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya berkaitan dengan penguasaan negara atas sumber daya alam, tetapi juga menuntut tata kelola ekonomi yang transparan, efisien, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi manfaat pembangunan yang lebih merata. *** (raihan/sap)



















































