
Indonesia dan Malaysia memperkuat koordinasi ketenagakerjaan untuk memastikan penempatan, hak, dan pelindungan pekerja migran Indonesia berjalan sesuai ketentuan.
Jakarta, majalahparlemen.com — Persoalan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia menjadi perhatian dalam pertemuan pemerintah Indonesia dan Malaysia di Jakarta, Senin (5/10/2026). Kedua negara membahas perlunya koordinasi agar pekerja Indonesia yang bekerja di Malaysia ditempatkan melalui prosedur resmi dan memperoleh hak serta perlindungan selama bekerja.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato Sri Ramanan Ramakrishnan di ALTO Restaurant, Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung di tengah tingginya mobilitas pekerja Indonesia menuju Malaysia.
Bagi Indonesia, Malaysia merupakan salah satu negara tujuan utama pekerja migran. Kondisi itu membuat koordinasi antarpemerintah menjadi penting, terutama dalam menangani persoalan yang muncul sejak proses penempatan hingga pekerja kembali ke Indonesia.
Mukhtarudin mengatakan, pemerintah Indonesia terus memperkuat komunikasi dengan Malaysia untuk memastikan penempatan pekerja berlangsung secara aman, prosedural, dan sesuai ketentuan.
Kerja sama kedua negara mencakup proses penempatan, pemenuhan hak pekerja, serta penanganan persoalan yang dihadapi pekerja migran selama berada di Malaysia.
Pemerintah Indonesia juga mendorong penggunaan jalur resmi dalam penempatan pekerja migran. Jalur tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko yang dapat dihadapi pekerja, termasuk eksploitasi dan perdagangan orang.
Dari pihak Malaysia, Ramanan menyatakan komitmen untuk memperkuat hubungan dan kerja sama dengan Indonesia di bidang ketenagakerjaan. Fokusnya mencakup pelindungan, pemenuhan hak, dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.
Pertemuan tersebut menunjukkan bahwa isu pekerja migran tidak berhenti pada persoalan keberangkatan. Perlindungan juga berkaitan dengan kondisi pekerja selama berada di negara tujuan serta mekanisme penanganan ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan.
Namun, bahan pertemuan yang tersedia belum memuat kesepakatan baru yang bersifat teknis, termasuk target, mekanisme pelaksanaan, atau perubahan aturan penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Penguatan koordinasi Indonesia dan Malaysia pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepastian hak pekerja. Semakin jelas mekanisme penempatan dan penanganan persoalan, semakin kecil ruang bagi pekerja untuk berada di luar sistem perlindungan resmi. *** (fatoni/raihan)


















































