
Jakarta, majalahparlemen.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding memastikan negara menanggung penuh biaya pengobatan Sri Wahyuni, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami kelumpuhan total akibat stroke saat bekerja di Malaysia.
Sri Wahyuni saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia dipulangkan ke Indonesia setelah kondisi kesehatannya menurun drastis dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan.
“Saya datang menjenguk Ibu Sri Wahyuni untuk memastikan negara hadir dalam setiap kondisi warganya, termasuk mereka yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” kata Menteri Karding saat kunjungan di RS Polri, Minggu (1/6/2025).
Identitas Dipalsukan, Keluarga Sulit Ditemukan
Dari penelusuran diketahui, Sri Wahyuni merupakan korban praktik percaloan tenaga kerja. Ia diberangkatkan secara ilegal setelah dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi dengan proses cepat. Lebih parah lagi, identitas Sri Wahyuni dipalsukan, sehingga menyulitkan pelacakan keberadaan keluarganya.
“Alamat KTP yang tertera kami telusuri ke Lamongan, tepatnya di Karanggene. Namun tidak ditemukan nama Sri Wahyuni. Ini menunjukkan bahwa dia adalah korban pemalsuan identitas oleh calo,” ujar Menteri Karding.
Hingga kini, pihak keluarga belum bisa dikonfirmasi keberadaannya, dan Sri Wahyuni dirawat tanpa pendamping. Dalam kondisi seperti ini, negara memutuskan untuk mengambil alih seluruh biaya dan tanggung jawab perawatan.
Prosedural Penting untuk Perlindungan
Karding mengingatkan masyarakat, terutama calon pekerja migran, untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja dari pihak tidak resmi. Menurutnya, proses keberangkatan ke luar negeri yang sah dan prosedural menjadi syarat mutlak agar negara dapat memberikan perlindungan maksimal.
“Kalau mereka tidak tercatat dalam sistem, sangat sulit bagi kami untuk melacak, memberikan bantuan, atau bahkan sekadar mengetahui keberadaannya,” katanya.
Pemerintah melalui Kementerian P2MI terus melakukan kampanye edukatif agar masyarakat memahami pentingnya proses legal dalam bekerja ke luar negeri, mulai dari pelatihan, dokumen, hingga jaminan sosial dan kesehatan.
Negara Tak Pernah Abai
Menteri Karding menegaskan, meski Sri Wahyuni berangkat secara non-prosedural, negara tetap hadir dan tidak akan membiarkan warganya terlantar.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. Dalam kondisi apapun, kita wajib melindungi warga kita. Pengobatan dan pemulihan kondisi kesehatan Ibu Sri Wahyuni akan kami tanggung sepenuhnya,” tegasnya. *** (raihan/sap)




















































