Mendes PDT Dorong Ormas Miliki Desa Binaan untuk Perkuat Pembangunan

Mendes PDT, Yandri Susanto mengajak ormas memiliki desa binaan untuk memperkuat pembangunan dan mendukung program Makan Bergizi Gratis berbasis ekonomi lokal.

Serang, majalahparlemen.com — Keterlibatan masyarakat sipil dalam pembangunan desa dinilai masih perlu diperluas untuk memperkuat layanan dasar dan pemberdayaan ekonomi lokal. Karena itu, pemerintah mendorong partisipasi organisasi masyarakat (ormas) sebagai mitra strategis di tingkat akar rumput.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengajak berbagai ormas untuk memiliki desa binaan sebagai bentuk kontribusi langsung terhadap pembangunan. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Banten di Kabupaten Serang, Sabtu (18/4/2026).

Dalam pernyataannya, Yandri menyebut bahwa ormas memiliki posisi penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat pemberdayaan, serta mendukung pelaksanaan kebijakan sosial di desa. Ia juga mengaitkan inisiatif desa binaan dengan arahan pemerintah pusat untuk memperluas keterlibatan berbagai elemen dalam pembangunan wilayah.

Selain isu pemberdayaan desa, Mendes PDT juga menyinggung pelaksanaan program prioritas pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan Prabowo Subianto. Ia mengingatkan bahwa program tersebut ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan gizi anak dan tidak dimaksudkan sebagai aktivitas komersial.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah mendorong agar penyedia layanan makanan dalam program MBG memanfaatkan bahan baku dari desa setempat. Skema ini diharapkan dapat menghubungkan program pemenuhan gizi dengan penguatan ekonomi lokal, khususnya sektor pertanian dan usaha desa.

Mendes PDT juga menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan terhadap mitra pelaksana program guna memastikan kualitas layanan tetap sesuai ketentuan. Pemerintah pusat, menurutnya, telah menyiapkan regulasi yang mengatur kewajiban penggunaan bahan pangan lokal dalam program tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kemendes PDT, termasuk Direktur Jenderal Pembangunan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID), Tabrani. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *