Skandal Produk Halal Berunsur Babi, BPJPH Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

Jakarta, majalahparlemen.com — Publik dikejutkan dengan temuan sembilan produk makanan yang terdeteksi mengandung unsur babi, padahal sebagian di antaranya telah mengantongi sertifikat halal. Fakta ini diungkapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan langsung disikapi dengan penarikan produk dari peredaran serta pelaksanaan sanksi tegas terhadap pelaku usaha.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bentuk penipuan yang nyaris masuk ke ranah hukum,” tegas Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Skandal ini mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem jaminan halal di Indonesia, terutama karena tujuh dari sembilan produk bermasalah tersebut telah bersertifikat halal. Temuan itu sendiri berasal dari uji acak laboratorium BPOM yang kemudian diperkuat dengan pengujian DNA dan peptida porcine (babi) oleh BPJPH.

“Pemberian sertifikat halal bukan akhir dari proses. Pengawasan berkala tetap harus dilakukan untuk memastikan komitmen pelaku usaha tidak berubah di tengah jalan,” ujar Babe Haikal.

Ia menegaskan, produsen dilarang mengubah komposisi bahan setelah mendapatkan sertifikasi halal. Jika ini dilanggar, tidak hanya menciderai prinsip kehalalan produk, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hukum atas dasar pemalsuan informasi produk.

Tak hanya lembaga, masyarakat juga didorong ikut aktif dalam proses pengawasan. Undang-undang memberi ruang partisipasi publik dalam mengawal jaminan produk halal. “Jika menemukan produk mencurigakan atau tidak sesuai dengan label halalnya, laporkan ke layanan@halal.go.id,” imbau Haikal.

Ia menambahkan bahwa tidak semua produk makanan diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, kejujuran informasi adalah prinsip dasar: “Kalau halal, cantumkan halal. Kalau tidak, jangan sembunyi—tuliskan saja tidak halal.”

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi sistem sertifikasi halal dan pengawasan produk makanan di Indonesia. Lebih jauh, hal ini menjadi alarm penting bahwa sistem perlu diperkuat—dari pengujian, pelabelan, hingga edukasi konsumen.

BPJPH menegaskan, pihaknya bersama BPOM, pemerintah daerah, dan lembaga terkait akan terus memperluas pengawasan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kepercayaan masyarakat, terutama umat Muslim, terhadap sistem yang seharusnya melindungi hak mereka untuk mengonsumsi produk yang benar-benar halal. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *