
Jakarta, majalahparlemen.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin secara resmi melantik Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, dalam upacara yang digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Pelantikan Mohammad Iqbal dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 9 Mei 2025, terkait pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.
“Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, pada hari ini, Senin 19 Mei 2025, saya secara resmi melantik Saudara Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI. Saya percaya Saudara akan menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab,” ujar Sultan dalam pidatonya.
Dalam sambutannya, Sultan menegaskan, posisi Sekretaris Jenderal merupakan jabatan kunci dalam mendukung kelancaran tugas-tugas konstitusional DPD RI. Ia menyatakan harapan besar agar Iqbal dapat menghadirkan inovasi dan reformasi birokrasi di internal lembaga.
“Dengan latar belakang sebagai personel Polri, Saudara telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme. Kami meyakini, pengalaman Saudara akan membawa perspektif baru dalam tata kelola kelembagaan serta mendorong efisiensi dan kinerja yang lebih optimal,” kata Sultan.
Lebih jauh, ia menyebutkan, pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen DPD RI untuk terus meningkatkan relevansi dan kontribusinya terhadap kepentingan daerah, sekaligus menjawab ekspektasi publik yang semakin tinggi.
Ketua DPD RI itu juga menekankan pentingnya reformasi kelembagaan agar fungsi pengawasan, pertimbangan anggaran, dan legislasi DPD RI dapat dijalankan secara lebih tajam dan berdampak nyata.
“Kita harus melakukan terobosan dalam pelaksanaan fungsi konstitusional yang diamanatkan, termasuk penguatan fungsi pertimbangan terhadap APBN dan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang di daerah,” ujarnya.
Sultan menggarisbawahi pentingnya sinergi antar-unit di bawah Sekretariat Jenderal. Ia mengajak seluruh jajaran untuk mendukung kepemimpinan Sekjen yang baru dengan semangat kolaboratif dan profesionalisme tinggi.
“Kita semua adalah bagian dari satu korps yang sama. Setiap unsur harus berperan aktif dalam mewujudkan visi lembaga yang tangguh dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD RI juga melantik Rahman Hadi sebagai Pejabat Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama, setelah sebelumnya menjabat sebagai Sekjen DPD RI sejak 14 Desember 2020.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPD RI, kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Saudara selama menjabat Sekjen,” ujar Sultan, seraya menyampaikan keyakinan bahwa Rahman Hadi akan tetap memberikan kontribusi yang berharga dalam peran barunya melalui keahlian dan pengalaman panjangnya di bidang legislasi. *** (irvan/sap)




















































