
Haji Uma menyoroti RUU Migas dan meminta kewenangan BPMA tetap dijamin. Harmonisasi dengan UUPA dinilai penting untuk mencegah konflik norma dan ketidakpastian investasi.
Jakarta, majalahparlemen.com — Perubahan tata kelola hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas menimbulkan perhatian di Aceh karena berpotensi bersinggungan dengan kewenangan khusus daerah tersebut dalam pengelolaan migas.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta pembahasan RUU Migas memperjelas posisi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), terutama jika Badan Usaha Khusus (BUK) Migas nantinya dibentuk sebagai bagian dari perubahan kelembagaan pengelolaan hulu migas nasional.
“Perubahan kelembagaan di tingkat nasional harus tetap memperhatikan pengaturan khusus Aceh dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 160 UUPA menjadi dasar pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan migas Aceh melalui PP Nomor 23 Tahun 2015, “ kata Haji Uma dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Perhatian utama, kata dia, adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan BUK Migas yang dirancang dalam RUU dengan kewenangan BPMA yang telah memiliki dasar hukum khusus.
Jika pembagian kewenangan tidak dirumuskan secara tegas, perubahan UU Migas dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Aceh.
Haji Uma menilai persoalan tersebut perlu diantisipasi sejak tahap pembahasan. Pengaturan mengenai wilayah kerja, Kontrak Kerja Sama (KKS), keterlibatan Pemerintah Aceh serta fungsi pengendalian dan pengawasan BPMA perlu diselaraskan dengan desain kelembagaan migas nasional.
Persoalan yang dihadapi Aceh tidak berhenti pada hubungan antarlembaga. Sejumlah kegiatan usaha dan kontrak migas telah berjalan sehingga perubahan kerangka hukum perlu memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Haji Uma meminta RUU Migas mempertimbangkan ketentuan transisi agar perubahan kelembagaan tidak menimbulkan ruang abu-abu terhadap kontrak, kegiatan usaha maupun investasi yang sudah berlangsung.
Kepastian regulasi juga berkaitan dengan minat investasi di sektor hulu migas. Investor membutuhkan kejelasan mengenai lembaga yang memiliki kewenangan, prosedur pengelolaan kontrak dan keberlanjutan kegiatan usaha ketika aturan baru diberlakukan.
Menurut Haji Uma, pembaruan tata kelola migas nasional tetap diperlukan. Namun, perubahan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan atau pengurangan kewenangan Aceh yang telah diberikan melalui UUPA.
RUU Migas dan revisi UUPA perlu diselaraskan. Isu tersebut menjadi semakin penting karena revisi UUPA juga sedang menjadi perhatian. Haji Uma menilai pembahasan kedua regulasi tidak seharusnya berjalan tanpa koordinasi karena keduanya berkaitan dengan dasar hukum pengelolaan sumber daya migas Aceh.
Ia mendorong Pemerintah Aceh, DPRA dan BPMA memetakan terlebih dahulu seluruh kewenangan Aceh berdasarkan UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015. Pemetaan itu kemudian dapat disandingkan dengan kewenangan BUK Migas dalam RUU.
Langkah tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi sejak awal ketentuan yang berpotensi menimbulkan konflik norma atau dualisme kewenangan.
Haji Uma juga mendorong keterlibatan anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh dalam mengawal pembahasan. Ia menyebut Pasal 22D UUD 1945 memberikan ruang bagi DPD RI untuk ikut membahas dan memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam. *** (fatoni/raihan)


















































