
Bupati Manokwari, Hermus Indou menyoroti empat kendala pengelolaan PAD, mulai dari perencanaan target, basis data, kepatuhan wajib pajak hingga retribusi.
Manokwari, majalahparlemen.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari masih menghadapi sejumlah persoalan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 menunjukkan masalah tidak hanya berada pada proses pemungutan, tetapi juga pada perencanaan target, kualitas data, kepatuhan wajib pajak dan pengelolaan retribusi.
Bupati Manokwari, Hermus Indou mengidentifikasi empat kendala yang memengaruhi penerimaan PAD sepanjang 2025. Persoalan tersebut mencakup perencanaan target yang belum sepenuhnya akurat, basis data wajib pajak dan wajib retribusi yang belum optimal, kepatuhan yang masih fluktuatif serta pengelolaan objek retribusi yang belum maksimal.
Hermus menyampaikan evaluasi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRK Manokwari, Jumat (28/8/2026), saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2025.
Menurut Hermus, penetapan target PAD masih menghadapi persoalan dalam memperkirakan kondisi ekonomi, potensi penerimaan di lapangan dan tren penerimaan tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut dapat membuat target pada sektor tertentu tidak sepenuhnya mencerminkan kapasitas riil perekonomian daerah. Dengan demikian, evaluasi penerimaan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan agar target yang dimasukkan ke dalam APBD memiliki dasar perhitungan yang lebih kuat.
Kendala kedua berkaitan dengan basis data. Sebagian data wajib pajak dan wajib retribusi belum diperbarui secara menyeluruh. Keterbatasan tersebut dapat memengaruhi proses pemungutan sekaligus pengawasan terhadap kewajiban pajak dan retribusi.
Persoalan data juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah memetakan potensi penerimaan. Tanpa data yang mutakhir, pemerintah akan lebih sulit menentukan objek pajak dan retribusi yang masih aktif serta memperkirakan potensi penerimaannya.
Faktor ketiga adalah tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih berubah-ubah. Pemerintah daerah menyebut kondisi ekonomi pelaku usaha, terutama UMKM, turut memengaruhi kemampuan memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.
Kendala keempat adalah pengelolaan objek retribusi yang belum optimal. Pemerintah daerah masih menemukan potensi retribusi yang belum dikelola secara maksimal karena keterbatasan sarana dan sistem pengawasan di lapangan.
Keempat persoalan tersebut saling berkaitan. Target penerimaan membutuhkan basis data yang memadai, sementara pemungutan juga bergantung pada kepatuhan wajib pajak serta kemampuan pemerintah mengelola objek yang menjadi sumber retribusi.
Hermus mengatakan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pembenahan pengelolaan PAD. Perbaikan diarahkan pada penyusunan target yang lebih realistis, pemutakhiran data wajib pajak dan wajib retribusi, peningkatan kepatuhan serta pengelolaan potensi pendapatan yang belum optimal.
Pembenahan tersebut dianggap penting karena PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Peningkatan PAD membutuhkan lebih dari sekadar penetapan target yang lebih tinggi. Pemerintah juga perlu memastikan sumber penerimaan dapat diidentifikasi, dipungut dan diawasi dengan baik. *** (raihan/sap)


















































