
Anggota DPD RI Haji Uma mendukung pembentukan UU Perampasan Aset untuk memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan tindak pidana lainnya, dengan tetap menjamin kepastian hukum.
Jakarta, majalahparlemen.com — Penegakan hukum terhadap tindak pidana tidak hanya menghadapi persoalan menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana negara mengembalikan aset yang diduga berasal dari kejahatan. Persoalan inilah yang menjadi salah satu alasan Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mendukung pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.
Haji Uma mengatakan, keberadaan aturan khusus diperlukan agar penanganan tindak pidana tidak berhenti pada hukuman terhadap pelaku. Menurut dia, keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan juga perlu menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengatakan, pendekatan tersebut penting terutama dalam kasus yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara dan masyarakat. Pemulihan aset, menurut dia, dapat mengurangi manfaat ekonomi yang diperoleh dari suatu tindak pidana.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (30/8/2026), Haji Uma mengatakan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang menginginkan hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku setelah proses hukum selesai.
Baca juga :
Haji Uma: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Berdasarkan cakupan pembahasan yang disebutkannya, terdapat 13 kelompok tindak pidana yang masuk dalam RUU tersebut, mulai dari korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga tindak pidana di sektor kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan dan kelautan.
Cakupan itu menunjukkan bahwa perampasan aset diposisikan sebagai instrumen yang dapat digunakan dalam menghadapi berbagai kejahatan yang memiliki keuntungan ekonomi atau menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Namun, dukungan terhadap RUU tersebut, kata Haji Uma, harus disertai dengan batasan kewenangan yang jelas. Ia meminta proses perampasan aset tetap didasarkan pada mekanisme hukum, standar pembuktian yang kuat dan prinsip transparansi.
Hal tersebut penting karena penguatan kewenangan negara untuk mengambil atau mengamankan aset harus tetap membedakan antara kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan aset yang diperoleh secara sah. Kepastian hukum juga diperlukan untuk mencegah kewenangan tersebut digunakan terhadap masyarakat yang tidak terkait dengan tindak pidana.
Haji Uma berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset mengutamakan kepentingan publik dan menghasilkan aturan yang mampu memperkuat pemulihan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemilik aset yang sah. *** (raihan/sap)


















































